Pemerintah menargetkan pendapatan negara dalam RAPBN 2027 sebesar Rp3.426 triliun, dengan penerimaan perpajakan sekitar Rp2.908 triliun. Apakah target tersebut realistis? Jika hanya dilihat dari pertumbuhan nominalnya, target pendapatan negara masih terlihat masuk akal. Namun apabila dikaitkan dengan perkembangan ekonomi 2026 dan risiko makroekonomi yang sedang meningkat, ada potensi target penerimaan perpajakan tidak tercapai. Bahkan persoalannya sudah mulai terlihat pada 2026.

Kinerja penerimaan Semester I 2026 sebenarnya sangat kuat. Pendapatan negara mencapai Rp1.459,4 triliun dan penerimaan perpajakan sekitar Rp1.187,8 triliun. Penerimaan pajak mencapai Rp1.035,7 triliun dan tumbuh 24,6 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Pemerintah mengaitkan peningkatan tersebut dengan aktivitas ekonomi, implementasi Coretax, serta intensifikasi dan ekstensifikasi perpajakan.

Namun angka pertumbuhan yang tinggi tersebut tidak serta-merta berarti target penerimaan perpajakan APBN 2026 akan tercapai. Realisasi Semester I baru sekitar 44 persen dari target penerimaan perpajakan APBN 2026 sebesar Rp2.693,7 triliun. Untuk memenuhi target setahun penuh, pemerintah masih harus mengumpulkan sekitar Rp1.506 triliun pada Semester II, atau sekitar 56 persen dari target tahunan. Pemerintah sendiri dalam outlook 2026 memperkirakan penerimaan perpajakan hanya sekitar Rp2.631 triliun, atau berada sekitar Rp62 triliun di bawah target APBN. Dengan kata lain, pemerintah secara implisit telah memperhitungkan adanya shortfall penerimaan perpajakan 2026.

Kekhawatiran tersebut menjadi lebih relevan setelah BPS mengumumkan pertumbuhan ekonomi Triwulan II 2026 sebesar 5,29 persen, menurun dari 5,61 persen pada Triwulan I. Ekonomi Indonesia memang masih tumbuh relatif kuat, tetapi arah perubahannya menunjukkan perlambatan momentum. Jika perlambatan berlanjut pada Triwulan III dan IV, basis penerimaan PPh, PPN, cukai, serta berbagai penerimaan terkait aktivitas produksi dan konsumsi juga berpotensi tumbuh lebih lambat.

Potensi perlambatan penting untuk diperhatikan, karena pertumbuhan pada semester pertama banyak ditopang oleh kebijakan pemerintah. Pada Triwulan I, konsumsi pemerintah bahkan tumbuh 21,81 persen, sementara pada Triwulan II konsumsi pemerintah kembali menjadi salah satu sumber pertumbuhan dengan kenaikan 15,97 persen. Ini menunjukkan peranan fiskal yang cukup besar dalam menjaga momentum ekonomi. Pertanyaannya adalah apakah sektor swasta, investasi, konsumsi rumah tangga, dan ekspor dapat mengambil peran lebih besar ketika dorongan fiskal tidak dapat terus diperluas tanpa batas.

Persoalan berikutnya datang dari lingkungan global. Bank Indonesia pada Juli 2026 menilai ketidakpastian global kembali meningkat setelah eskalasi konflik Amerika Serikat–Iran mengganggu pelayaran melalui Selat Hormuz. Harga minyak dan berbagai komoditas kembali meningkat, sementara pertumbuhan ekonomi global 2026 diperkirakan hanya sekitar 3 persen. Kondisi tersebut menciptakan risiko ganda bagi Indonesia: harga minyak yang tinggi dapat meningkatkan tekanan terhadap neraca perdagangan migas, inflasi dan subsidi, sementara perlambatan ekonomi global dapat membatasi ekspor dan investasi.

Bagi penerimaan negara, kenaikan harga minyak memang dapat meningkatkan penerimaan tertentu dari sektor migas. Namun Indonesia saat ini merupakan net importer minyak, sehingga dampak makroekonominya tidak selalu positif. BI juga telah mengingatkan bahwa harga minyak global yang lebih tinggi berpotensi memperlebar defisit transaksi berjalan dan meningkatkan kebutuhan menjaga ketahanan eksternal. Apabila tekanan tersebut berujung pada pelemahan rupiah, biaya produksi dan impor meningkat, daya beli tertekan, dan ruang penurunan suku bunga menjadi lebih terbatas. Semua ini pada akhirnya dapat melemahkan basis penerimaan perpajakan.

Ada faktor lain yang menurut saya semakin penting, yaitu kepercayaan pelaku pasar terhadap arah kebijakan ekonomi pemerintah. Pemerintah saat ini semakin aktif melakukan intervensi langsung melalui berbagai program strategis, pengelolaan BUMN, kebijakan industri, hilirisasi, pangan, energi, dan pembentukan berbagai institusi baru. Intervensi negara tidak dengan sendirinya buruk; pada kondisi tertentu justru diperlukan untuk mengatasi kegagalan pasar dan mempercepat transformasi ekonomi. Namun efektivitasnya sangat bergantung pada kredibilitas, konsistensi, transparansi, serta kemampuan pemerintah memberikan kepastian kepada investor.

Risikonya muncul apabila intervensi tersebut dipersepsikan pasar sebagai terlalu dominan, berubah-ubah, atau mengurangi ruang kompetisi dan kepastian berusaha. Dalam kondisi seperti itu, perusahaan dapat menunda investasi dan rumah tangga dapat meningkatkan sikap berjaga-jaga. Bank Indonesia sendiri menempatkan penguatan kepercayaan investor dan ketahanan eksternal sebagai bagian penting respons kebijakan di tengah ketidakpastian global. Karena itu, hubungan antara kebijakan pemerintah dan kepercayaan pasar bukan isu sampingan dalam pembahasan penerimaan pajak: investasi, laba perusahaan, konsumsi dan transaksi ekonomi merupakan basis langsung berbagai jenis penerimaan perpajakan.

Perspektif inilah yang membuat target RAPBN 2027 perlu dinilai lebih hati-hati. Dibandingkan outlook pendapatan negara 2026 sekitar Rp3.208 triliun, target Rp3.426 triliun memang hanya membutuhkan pertumbuhan sekitar 6,8 persen. Secara aritmetis, angka tersebut masih realistis, terutama jika pertumbuhan ekonomi 2027 dapat mendekati asumsi pemerintah. Tetapi struktur targetnya jauh lebih menantang karena penerimaan perpajakan harus meningkat dari sekitar Rp2.631 triliun dalam outlook 2026 menjadi Rp2.908 triliun pada 2027, atau sekitar 10,5 persen.

Ini berarti penerimaan perpajakan harus tumbuh jauh lebih cepat daripada total pendapatan negara dan kemungkinan juga lebih cepat daripada PDB nominal. Tax ratio yang berdasarkan data diperkirakan sekitar 10,21 persen pada 2026 harus meningkat menjadi sekitar 10,4 persen pada 2027. Secara historis angka tersebut dapat dicapai, Indonesia pernah berada pada kisaran itu pada 2022 dan 2024. Namun pengalaman sepuluh tahun terakhir menunjukkan bahwa tax ratio belum mampu secara permanen keluar dari kisaran sekitar 10 persen.

Karena itu, pencapaian Rp2.908 triliun tidak dapat hanya mengandalkan pertumbuhan ekonomi. Pemerintah membutuhkan kombinasi pertumbuhan ekonomi yang kuat dan peningkatan tax buoyancy melalui Coretax, integrasi data, intensifikasi, ekstensifikasi dan peningkatan kepatuhan. Jika ekonomi melambat, maka semakin besar bagian target yang harus diperoleh dari peningkatan efektivitas pemungutan.

Di sinilah terdapat dilema kebijakan. Ketika pertumbuhan ekonomi melemah, pemerintah mempunyai insentif untuk meningkatkan penerimaan melalui intensifikasi pajak. Namun pengetatan pemungutan yang terlalu kuat terhadap basis wajib pajak yang sama pada saat dunia usaha sedang mengalami perlambatan justru dapat memperlemah aktivitas ekonomi. Karena itu, peningkatan penerimaan seharusnya lebih banyak berasal dari perluasan basis dan peningkatan kepatuhan daripada sekadar meningkatkan tekanan terhadap wajib pajak yang sudah patuh.

Dengan demikian, risiko pencapaian penerimaan sebenarnya sudah muncul pada 2026. Kinerja Semester I memang sangat baik, tetapi outlook pemerintah sendiri menunjukkan penerimaan perpajakan kemungkinan tidak mencapai target APBN. Perlambatan pertumbuhan dari 5,61 persen pada Triwulan I menjadi 5,29 persen pada Triwulan II memperbesar risiko tersebut. Jika pertumbuhan kembali melemah pada Triwulan III dan IV, shortfall penerimaan perpajakan dapat lebih besar daripada yang saat ini diperkirakan.

Implikasinya terhadap RAPBN 2027 sangat penting. Target pendapatan negara Rp3.426 triliun masih mungkin dicapai, tetapi target penerimaan perpajakan Rp2.908 triliun mengandung risiko yang cukup besar. Risiko tersebut akan meningkat apabila 2026 ditutup dengan penerimaan perpajakan yang lebih rendah dari outlook, karena pemerintah akan memasuki 2027 dengan basis penerimaan yang lebih kecil sementara target nominal tidak berubah.

Lebih penting lagi, prospek 2027 tidak hanya bergantung pada Coretax atau kemampuan administrasi perpajakan. Ia sangat bergantung pada apakah pemerintah mampu memulihkan dan memperkuat kepercayaan dunia usaha dan investor terhadap arah kebijakan ekonomi. Jika berbagai bentuk intervensi negara mampu meningkatkan produktivitas, menciptakan kepastian dan mendorong crowding-in investasi swasta, target pertumbuhan dan penerimaan 2027 tetap masuk akal. Tetapi jika kebijakan justru meningkatkan ketidakpastian dan menghasilkan crowding-out terhadap aktivitas swasta, pertumbuhan dapat berada di bawah asumsi dan target penerimaan perpajakan akan semakin sulit dicapai.

Karena itu, jawaban terhadap pertanyaan pada judul secara lebih tegas sbb:

Target pendapatan negara RAPBN 2027 masih realistis secara nominal, tetapi tidak aman.

Target penerimaan perpajakannya memiliki risiko gagal tercapai yang nyata. Risiko tersebut bukan terutama berasal dari kemampuan administrasi pajak, melainkan dari kemungkinan bahwa basis ekonominya sendiri tumbuh lebih lambat daripada yang diasumsikan.

Semester II 2026 akan menjadi ujian pertama. Jika pertumbuhan ekonomi kembali melemah dan penerimaan perpajakan tidak mampu mengejar target, maka RAPBN 2027 dibangun di atas basis yang lebih rapuh. Sebaliknya, apabila pertumbuhan kembali menguat, investasi swasta meningkat, kepercayaan pasar membaik, dan peningkatan penerimaan Semester I terbukti berlanjut setelah base effect menghilang, target 2027 memiliki pijakan yang jauh lebih kuat.

Pada akhirnya, target penerimaan pajak tidak dapat dipisahkan dari kualitas kebijakan ekonomi. Pemerintah tidak cukup hanya memperkuat mesin pemungutan pajak; pemerintah juga harus memastikan bahwa mesin ekonomi yang menghasilkan objek pajaknya tetap tumbuh. Dalam kondisi ekonomi global yang bergejolak dan kepercayaan pasar yang belum sepenuhnya kokoh, tantangan terbesar RAPBN 2027 bukan menetapkan target Rp3.426 triliun, tetapi menciptakan kondisi ekonomi yang memungkinkan target tersebut benar-benar dipungut tanpa melemahkan pertumbuhan itu sendiri.

Penulis: Dr. Hefrizal Handra (Dosen FEB UNAND)