Opini Dosen

- Details
Hakim sebagai seorang penegak hukum serta keadilan semestinya bisa mengenal, merasakan serta mampu menyelami perasaan hukum serta keadilan yang hidup di masyarakat. Dengan begitu, hakim bisa memberikan keputusan yang sesuai dengan hukum serta rasa keadilan masyarakat dalam kasus-kasus yang melibatkan kepentingan publik. Dasar hukum mengenai praktik ini merujuk pada Pasal 5 ayat (1) UU No. 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman, yang berbunyi “Hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat”. Berangkat dari hal tersebut, pada momen sebelum pembacaan putusan sengketa pemilihan presiden oleh Mahkamah Konstitusi (MK), pihak ketiga diberikan hak untuk masuk dalam suatu perkara untuk memberikan pendapat hukum. Konsep hukum ini acapkali disebut sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan.

- Details
Universitas Andalas (UNAND) telah resmi menjadi Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN-BH) setelah diundangkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 95 Tahun 2021 pada pada tanggal 31 Agustus 2021. Sebagai PTN-BH, UNAND memiliki otonomi penuh dalam bidang akademik (pendidikan, pengajaran, dan penelitian) dan non akademik[1] (mengelola keuangan dan sumber daya, termasuk dosen dan tenaga kependidikan). Ada yang menganalogikan PTN-BH beroperasi dengan cara yang mirip dengan perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

- Details
Tim hukum pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden (Capres-Cawapres) Anies Rasyid Baswedan-Muhaimin Iskandar menjadi yang pertama mengajukan permohonan PHPU Pilpres.

- Details
Salah satu aspek penting dalam sila Pancasila dan prakteknya paling dirasakan oleh masyarakat Indonesia ialah sila ke-lima, sila keadlian sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Keadilan merupakan pilar dasar bagi terciptanya masyarakat yang sejahtera serta bermartabat. Sebuah cita-cita untuk menciptakan masyarakat yang adil dan sejahtera bagi semua. Makna keadilan itu sendiri adalah tidak berat sebelah, menimbang sama berat, dan mengukur sama panjang. Tetapi dalam hal pemerintahan, makna keadilan itu sendiri dapat dilihat dari berbagai segi dan berbagai aspek seperti, keadilan dalam pemerataan pembangunan, pendidikan, kesehatan, termasuk kesetaraan dimata hukum dan masih banyak lagi. Hukum sebagai alat untuk menegakkan keadilan, harus dijalankan dengan adil dan imparsial atau tidak memihak. Berbagai berita, media, dan artikel dari berbagai sumber menggambarkan tentang upaya mewujudkan hukum yang adil. Di lain sisi kita melihat ketidakpercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum. Ketidakpercayaan itu timbul karena diskriminasi hukum, hukum yang dimanfaatkan untuk kepentingan golongan dan segelintir orang untuk meraup keuntungan pribadi.

- Details
Saat ini kemacetan merupakan suatu kondisi dimana arus lalu lintas yang lewat terutama pada ruas jalan yang melebihi kapasitas jalan tersebut sehingga menyebabkan terjadinya antrian. Kemacetan lalu lintas menjadi permasalahan sehari-hari khususnya pada kota-kota besar di Indonesia. Dimana jika arus pada lalu lintas memenuhi kapasitas, kemacetan mulai terjadi sehingga kemacetan semakin meningkat apabila arus lalu lintas begitu besar sehingga kendaraan sangat berdekatan satu sama lain. Beberapa faktor yang menyebabkan kemacetan lalu lintas, yaitu tingkat jumlah kendaraan dengan ruas jalan yang tidak seimbang, adanya parkir liar, dan adanya kecelakaan lalu lintas. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan Angkutan jalan, lalu lintas adalah gerak kendaraan dan orang di ruang lalu lintas jalan. Dalam peraturan tersebut dijelaskan ruang lalu lintas jalan adalah prasarana yang diperuntukkan bagi gerak pindah kendaraan, orang, dan barang yang berupa jalan ataupun fasilitas pendukung lainnya.