Dharmasraya (UNAND) – Universitas Andalas (UNAND) menggelar Roadshow Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026 dengan tema “Meningkatkan Literasi dan Kesadaran Keterbukaan Informasi Publik Civitas Akademika di Lingkungan Kampus III Dharmasraya” Rabu (4/11). Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman dan kesadaran sivitas akademika, khususnya mahasiswa, mengenai hak dalam memperoleh informasi publik serta mekanisme layanan informasi di lingkungan UNAND.

Kepala Kantor Humas dan Protokol Layanan Informasi Publik UNAND, Dr. Hary Efendi, S.S., M.A., dalam sambutannya menyampaikan bahwa sejak berstatus sebagai Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTNBH) pada 2023, UNAND telah memperoleh predikat sebagai badan publik informatif. Predikat tersebut merupakan bentuk penilaian terhadap komitmen UNAND dalam menyediakan informasi secara maksimal kepada masyarakat, termasuk mahasiswa.

“Kantor Humas dan Layanan Informasi Publik melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) menjadi saluran bagi mahasiswa untuk menyampaikan aspirasi, pertanyaan, maupun keluhan. Kami berharap mahasiswa dapat memanfaatkan kanal resmi yang tersedia agar setiap persoalan dapat ditindaklanjuti dengan baik.” ucap Hary.

Kampus III UNAND memiliki peluang besar untuk berkembang karena berada di jalur strategis lintas Sumatera dan berdekatan dengan sejumlah provinsi tetangga, seperti Jambi, Bengkulu, dan Riau. UNAND juga telah berkoordinasi terkait agenda bersama pemerintah daerah untuk mendorong kemajuan dan pengembangan kampus, termasuk kemungkinan pengembangan sejumlah program studi.

Sementara itu, Sekretaris Universitas Dr. Aidinil Zetra, S.IP., M.A., menjelaskan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan hak setiap individu maupun kelompok yang perlu dipahami, termasuk mekanisme untuk memperoleh informasi serta batasan informasi yang dapat diakses.

Ia menegaskan bahwa sejak menjadi PTNBH, UNAND memandang seluruh mahasiswa sebagai warga universitas yang berhak mendapatkan pelayanan terbaik, termasuk akses terhadap informasi yang dibutuhkan selama menjalani pendidikan.

Aidinil mencontohkan sejumlah informasi yang menjadi hak mahasiswa untuk diketahui,

“Informasi mengenai UKT, mekanisme penurunan UKT, beasiswa, hingga layanan akademik merupakan informasi yang wajib diketahui mahasiswa. Karena itu, mahasiswa perlu memahami haknya dalam memperoleh informasi publik.” jelasnya

Selain itu, ia menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan layanan informasi publik di lingkungan universitas. Menurutnya, mahasiswa dapat memanfaatkan layanan PPID untuk memperoleh informasi yang akurat dan menghindari kesalahpahaman akibat informasi yang tidak jelas atau belum terverifikasi.

Ia juga menjelaskan bahwa informasi publik memiliki beberapa kategori, yakni informasi yang wajib tersedia setiap saat, informasi yang diumumkan secara serta-merta, informasi yang diumumkan secara berkala, serta informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kegiatan tersebut juga menghadirkan Komisioner Komisi Informasi Sumatera Barat, Tanti Endang Lestari, S.IP., M.Si, yang menyampaikan materi mengenai literasi layanan informasi publik. Materi ini diharapkan dapat memperkuat pemahaman peserta mengenai hak, prosedur, dan pemanfaatan layanan keterbukaan informasi publik.

Melalui kegiatan ini, UNAND berharap civitas akademika Kampus III Dharmasraya semakin memahami hak dan kewajibannya dalam mengakses informasi publik serta turut mendukung terwujudnya tata kelola universitas yang transparan, akuntabel, dan informatif. 

Humas, Protokol, dan Layanan Informasi Publik.