Padang (UNAND) – Universitas Andalas (UNAND) menggelar Kuliah Umum Keterbukaan Informasi Publik bertajuk "Keterbukaan Informasi Publik di Era AI: Peluang, Risiko, dan Masa Depan Transparan" pada Kamis (24/9). Kegiatan ini menghadirkan Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP), Fb.Fx. Handoko Agung Saputro, S.Sos., sebagai pembicara utama (keynote speaker).
Rektor Universitas Andalas, Dr. Efa Yonnedi, S.E., M.P.P.M., Akt., dalam sambutannya menekankan pentingnya keterbukaan informasi di tengah pesatnya perkembangan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI). Menurutnya, kemajuan teknologi membuat batas antara informasi valid dan tidak valid makin kabur.
Melalui kuliah umum ini, Rektor berharap seluruh sivitas akademika UNAND dapat meminimalisasi penyebaran misinformasi dan disinformasi di masyarakat.
"Misinformasi yang tersebar secara berulang-ulang di media bisa membuat hal yang tadinya tidak benar seolah-olah menjadi benar," ujar.
Ia juga menyoroti bahaya disinformasi yang berpotensi fatal jika tidak dikelola dengan tepat, sebab satu kali klarifikasi sering kali belum cukup untuk meluruskan persepsi publik yang sudah terlanjur memercayainya. Oleh karena itu, ia mengimbau audiens agar lebih teliti dan kritis dalam memilah informasi, mengingat makin sulitnya membedakan konten buatan manusia dengan hasil komputasi AI.
Sementara itu, Ketua KIP Fb.Fx. Handoko Agung Saputro menegaskan bahwa akses dan kepemilikan informasi bagi seluruh rakyat Indonesia merupakan bagian dari Hak Asasi Manusia (HAM). Ia mengingatkan pentingnya penerapan keterbukaan informasi secara substansial, bukan sekadar pemenuhan syarat administratif. Salah satu contoh penerapannya di UNAND adalah mengintegrasikan materi Keterbukaan Informasi Publik ke dalam kurikulum perkuliahan di Fakultas Hukum.
Ia juga mengingatkan bahwa mahasiswa sebagai sivitas akademika UNAND memiliki hak dan kewajibannya atas informasi kampus. Namun, perlu diketahui bahwa informasi ada yang bisa disampaikan ke publik ada juga yang dikecualikan. Pemberi dan penerima informasi harus sama-sama paham hak dan kewajibannya.
Rangkaian acara kuliah umum tersebut ditutup dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) kerja sama antara KIP dengan UNAND, Sekretaris Universitas, dan Fakultas Hukum UNAND, serta penandatanganan komitmen bersama oleh seluruh fakultas dan lembaga di lingkungan Universitas Andalas. (N)
Humas, Protokol, dan Layanan Informasi Publik.
