Padang (UNAND) - Universitas Andalas (UNAND) menggelar Sosialisasi dan Pengisian Kuesioner Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik pada Selasa (22/9), di Ruang Seminar Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) UNAND. Kegiatan ini dihadiri oleh para dekan, manajer, kepala kantor, serta operator website dari berbagai unit kerja di lingkungan UNAND.

Sekretaris Universitas Dr. Aidinil Zetra, menyampaikan apresiasi atas dukungan seluruh unit kerja dalam mewujudkan tata kelola informasi publik yang transparan dan akuntabel. Menurutnya, sebagai badan publik, UNAND memiliki kewajiban hukum untuk menyediakan informasi yang menjadi hak masyarakat.

“Terima kasih atas dukungan Bapak dan Ibu yang telah hadir dalam kegiatan ini. Sosialisasi ini merupakan bagian dari upaya kita melaksanakan kewajiban sebagai pengelola organisasi publik dalam menyediakan informasi yang dibutuhkan masyarakat,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa terdapat empat kategori informasi publik yang harus dipahami dan dikelola dengan baik, yaitu informasi yang wajib diumumkan secara berkala, informasi yang wajib diumumkan secara serta-merta, informasi yang wajib tersedia setiap saat, serta informasi yang dikecualikan.

Informasi serta-merta, misalnya, harus segera disampaikan ketika terjadi peristiwa yang dapat memengaruhi kepentingan publik. Sementara itu, informasi yang dikecualikan merupakan informasi yang apabila dibuka dapat menimbulkan dampak atau kerugian bagi pihak lain sehingga harus dilindungi berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Aidinil mencontohkan informasi mengenai penghimpunan dana dalam kegiatan wisuda. Menurutnya, mahasiswa dan warga UNAND berhak mengetahui penggunaan serta rincian dana tersebut karena bukan termasuk informasi yang dikecualikan. Penyampaian informasi yang tidak lengkap atau tidak terperinci dapat menimbulkan risiko kesalahpahaman dan berpotensi memicu sengketa informasi.

Ia berharap capaian UNAND sebagai badan publik informatif yang diraih sejak 2024 dapat terus dipertahankan hingga 2026 dan tahun-tahun berikutnya. Capaian tersebut dinilai tidak terlepas dari kontribusi seluruh unit kerja dalam menyediakan dan memperbarui informasi secara konsisten.

“Predikat informatif bukan sekadar penghargaan. Kita harus sungguh-sungguh menyediakan informasi bagi dosen, mahasiswa, masyarakat, dan seluruh pemangku kepentingan agar tidak muncul sengketa akibat hak informasi yang tidak terpenuhi,” pungkasnya.(*)

Humas, Protokol, dan Layanan Informasi Publik