Lima Puluh Kota (UNAND) – Anyaman Mansiang Taratak, kerajinan tradisional yang berkembang di Jorong Taratak, Nagari Kubang, Kecamatan Guguak, Kabupaten Lima Puluh Kota, resmi memperoleh Sertifikat Indikasi Geografis (IG) dari Kementerian Hukum Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).

Sertifikat bernomor ID G 000000274 tersebut terdaftar atas nama Masyarakat Peduli Indikasi Geografis (MPIG) Anyaman Mansiang Taratak pada 31 Juli 2026. Pengakuan ini menjadi langkah penting dalam melindungi identitas, reputasi, serta pengetahuan lokal yang melekat pada kerajinan masyarakat Taratak.

Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Andalas (UNAND) Prof. Dr. techn. Marzuki, mengatakan keberhasilan tersebut menunjukkan pentingnya perlindungan terhadap produk unggulan daerah yang memiliki kekhasan dan keterkaitan kuat dengan wilayah asalnya.

“Universitas Andalas bertekad membantu masyarakat yang ingin mendaftarkan produk potensialnya sebagai Indikasi Geografis. Sumatera Barat sangat kaya dengan produk yang memiliki kekhasan, reputasi, dan keterkaitan kuat dengan wilayah asalnya,” ujarnya pada Kamis (10/9).

Perolehan IG ini merupakan hasil kolaborasi MPIG Anyaman Mansiang Taratak, Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota, DJKI, serta LPPM UNAND.

Melalui Pusat Kekayaan Intelektual (Pusat KI), LPPM UNAND mendampingi proses penyusunan dokumen deskripsi, pemenuhan aspek akademik dan ilmiah, perbaikan administrasi, hingga pemeriksaan substantif. Tim pendamping terdiri atas Rita Maliza, S.Si., M.Si., Ph.D., Hanalde Andre, S.T., M.T., serta Livia Sara Putri, S.E.

Anyaman Mansiang Taratak memiliki kekhasan yang berasal dari tanaman mansiang yang tumbuh di kawasan lahan basah Taratak dan dipadukan dengan keterampilan menganyam yang diwariskan secara turun-temurun. Salah satu teknik khas yang digunakan adalah maloku suruak, yakni teknik mengunci bagian tepi anyaman agar lebih rapi dan kuat.

Saat ini terdapat tujuh kelompok usaha dengan sekitar 97 anggota MPIG, yang sebagian besar merupakan pengrajin. Produk yang dihasilkan meliputi tas, dompet, aksesori, hingga dekorasi rumah dengan harga berkisar Rp30 ribu hingga Rp300 ribu.

Pemasarannya telah menjangkau berbagai daerah di Indonesia hingga pasar internasional seperti Malaysia, Inggris, Australia, Singapura, dan Amerika Serikat. Produk ini juga pernah diperkenalkan dalam World Expo Osaka 2025 di Jepang.

Menurut Marzuki, sertifikat IG harus menjadi pijakan untuk meningkatkan mutu, inovasi, dan daya saing produk.

“Indikasi Geografis harus mampu memberikan dampak ekonomi yang semakin besar bagi para pengrajin dan masyarakat,” katanya.

LPPM UNAND berkomitmen melanjutkan pendampingan terhadap berbagai produk unggulan Sumatera Barat agar kekayaan lokal tidak hanya terlindungi secara hukum, tetapi juga memiliki nilai tambah dan daya saing yang lebih kuat.(*)

Humas, Protokol, dan Layanan Informasi Publik