Padang (UNAND) – Dewan Energi Nasional (DEN) berkolaborasi dengan Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Energi (PSHKE) Fakultas Hukum Universitas Andalas (UNAND) menggelar sosialisasi Kebijakan Energi Nasional (KEN) bertema “Rekognisi Kearifan Lokal dalam Penyusunan dan Implementasi Kebijakan Energi Nasional” pada Kamis (27/8) di Gedung Serbaguna Fakultas Hukum.

Kegiatan ini membahas arah kebijakan energi nasional serta pentingnya mengintegrasikan kearifan lokal dalam mendukung transisi energi yang adil dan berkelanjutan, khususnya di Sumatera Barat.

Wakil Rektor IV UNAND Prof. Dr. Henmaidi, S.T., M.Eng.Sc., Ph.D. mengatakan pembangunan di Sumatera Barat tidak dapat dilepaskan dari adat dan keberadaan tanah ulayat masyarakat Minangkabau. Menurutnya, berbagai persoalan dalam pembangunan tidak serta-merta menunjukkan penolakan masyarakat terhadap kemajuan, tetapi menuntut adanya ruang dialog antara kepentingan pembangunan dan nilai-nilai lokal.

“Duduk sendiri bersempit-sempit, duduk bersama berlapang-lapang,” ujarnya mengutip filosofi Minangkabau.

Henmaidi menegaskan transisi energi tidak hanya berkaitan dengan teknologi, investasi, dan ketersediaan energi, tetapi juga menyangkut keadilan, keberlanjutan lingkungan, serta pembangunan yang bermartabat.

Ia juga mengaitkannya dengan falsafah Minangkabau “alam takambang jadi guru”, yang menempatkan alam bukan sekadar sumber daya, tetapi sebagai sesuatu yang perlu dipelajari, dihormati, dan diwariskan kepada generasi berikutnya.

Sementara itu, Anggota Pemangku Kepentingan DEN Dr. Ir. Satya Widya Yudha, M.Sc., Ph.D. menjelaskan Kebijakan Energi Nasional telah diperbarui melalui Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2025, sejalan dengan komitmen Indonesia terhadap pengurangan emisi dan target net zero emission pada 2060.

Dalam kebijakan tersebut, target bauran energi baru dan terbarukan ditetapkan sebesar 17–19 persen pada 2030 dan 70–72 persen pada 2060. Indonesia juga menargetkan puncak emisi pada 2035 sebelum bergerak menuju net zero emission.

Satya menyebut percepatan transisi energi dilakukan melalui sejumlah kebijakan, antara lain mandatori B50, pengembangan PLTS hingga 100 gigawatt peak, serta penguatan kelembagaan sektor energi.

Ia menilai UNAND memiliki peran strategis melalui penelitian, pengembangan sumber daya manusia, advokasi kebijakan, edukasi publik, serta inovasi energi, terutama dalam mengembangkan potensi energi terbarukan di Sumatera Barat.

Sesi diskusi turut menghadirkan Dr. Ir. Mohamad Fadhil Hasan, M.Sc., APK dari DEN, Kepala Dinas ESDM Sumatera Barat Helmi Heriyanto, S.T., M.Eng., Direktur PSHKE FH UNAND Prof. Dr. Zainul Daulay, S.H., M.Hum., serta Senior Manager Distribusi PT PLN (Persero) UID Sumatera Barat Ariadi Wisnu Sukendar, S.ST., IPM.

Melalui kegiatan ini, DEN dan UNAND mendorong kebijakan energi nasional yang tidak hanya berorientasi pada target pembangunan, tetapi juga memperhatikan potensi daerah, kebutuhan masyarakat, dan nilai-nilai lokal dalam mewujudkan transisi energi berkeadilan.(C)

Humas, Protokol, dan Layanan Informasi Publik