Padang (UNAND) – Fakultas Hukum Universitas Andalas (UNAND) bekerja sama dengan Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia menyelenggarakan Konferensi Nasional Hukum Ketenagakerjaan bertajuk "Transformasi Hukum Ketenagakerjaan Indonesia dalam Era Reformasi Regulasi, Teknologi Artificial Intelligence, dan Upaya Penegakan Hukum dalam Rangka Mendukung Sustainable Development Goals (SDGs)". Kegiatan berlangsung selama dua hari, dengan pembukaan di Convention Hall UNAND pada Kamis (6/8) dan hari kedua dilanjutkan di Gedung Pancasila, Sekolah Pascasarjana Fakultas Hukum UNAND.
Konferensi nasional ini menghadirkan sejumlah narasumber dari kalangan pemerintah, lembaga peradilan, akademisi, BUMN, hingga praktisi ketenagakerjaan. Para pembicara tersebut yakni Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Dr. Saiful Hidayat, M.T., Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Prof. Dr. Saldi Isra, S.H., M.P.A., Hakim Agung Mahkamah Agung Republik Indonesia Dr. Sugeng Santoso, P.N.M., M.M., M.H., Direktur Siber Perkembangan Brigjen Pol. Nur Romdhoni, S.I.K., M.H., Direktur Jenderal Pengawasan Ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia Ir. Ismail Pakaya, M.E., Ketua Perkumpulan Pengajar dan Praktisi Hukum Ketenagakerjaan Indonesia (P3HKI) Dr. Agusmidah, S.H., M.Hum., Dekan Fakultas Hukum Universitas Andalas Prof. Dr. Ferdi, S.H., M.H., Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Andalas Prof. Dr. Khairani, S.H., M.H., Senior Vice President Pertamina Corporate University PT Pertamina (Persero) Robby Rafid, S.H., M.M., serta Kepala Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Jupriyadi, S.Sos., M.M.
Konferensi ini menjadi forum strategis untuk membahas arah transformasi hukum ketenagakerjaan Indonesia di tengah perubahan dunia kerja yang dipengaruhi perkembangan teknologi, khususnya kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI). Pembahasan tidak lagi terbatas pada hubungan antara pekerja dan pemberi kerja, tetapi juga menyoroti tantangan ketenagakerjaan yang akan dihadapi generasi mendatang.
Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia, Yassierli, menegaskan bahwa kemajuan teknologi telah melahirkan berbagai model pekerjaan baru yang membutuhkan regulasi lebih spesifik dan adaptif. Meningkatnya pekerjaan di sektor informal, pola kerja fleksibel (flexible working), hingga munculnya empat bentuk ekonomi baru menjadi tantangan yang harus direspons melalui pembaruan kebijakan ketenagakerjaan.
Menurutnya, pemerintah terus memperkuat strategi link and match antara dunia pendidikan dan dunia kerja melalui program pemagangan nasional serta pelatihan vokasi yang tersedia di berbagai daerah bagi lulusan SMA maupun SMP. Selain itu, pemerintah juga memperluas pelatihan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja, mengingat produktivitas tenaga kerja Indonesia masih berada di bawah rata-rata. Upaya tersebut juga diarahkan untuk mewujudkan pekerjaan yang layak bagi kelompok rentan.
"Transformasi ini tidak boleh menyebabkan ada pihak yang menjadi tidak relevan. No one left behind," tegas Yassierli.
Ia menambahkan, apabila terdapat pekerjaan yang terdampak perubahan teknologi, maka pemerintah harus mampu melakukan penyesuaian secara cepat melalui peningkatan kompetensi tenaga kerja.
Sementara itu, Ketua Umum Perkumpulan Pengajar dan Praktisi Hukum Ketenagakerjaan Indonesia (P3HKI), Dr. Agusmidah, S.H., M.Hum., menyampaikan bahwa hukum ketenagakerjaan di Indonesia saat ini tengah mengalami evolusi, dari yang semula lebih berorientasi pada ranah hukum privat menuju hukum publik. Menurutnya, perubahan tersebut menjadi konsekuensi atas semakin besarnya peran negara dalam memberikan perlindungan kepada tenaga kerja.
Ia berharap konferensi nasional ini dapat menghasilkan berbagai rekomendasi akademik sebagai masukan dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan yang baru agar lebih sesuai dengan dinamika dunia kerja saat ini.
Rektor Universitas Andalas, Efa Yonnedi, Ph.D., dalam sambutannya menyoroti pesatnya perkembangan teknologi yang akan mengubah struktur pasar tenaga kerja. Menurutnya, tantangan terbesar bukan hanya pekerjaan yang akan tergantikan oleh otomatisasi dan AI, melainkan bagaimana menciptakan lapangan pekerjaan baru yang mampu menyerap tenaga kerja di masa depan.
Ia juga mendorong Fakultas Hukum Universitas Andalas untuk menyelenggarakan focus group discussion (FGD) sebagai forum akademik dalam memberikan masukan terhadap draf RUU Ketenagakerjaan yang baru. Menurutnya, regulasi ketenagakerjaan selama ini kerap menjadi objek pengujian di Mahkamah Konstitusi karena belum sepenuhnya mampu menjawab perkembangan dan realitas dunia kerja yang terus berubah.
Sebagai bagian dari rangkaian kegiatan, dilaksanakan pula penandatanganan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama dalam bidang Tri Dharma Perguruan Tinggi antara Universitas Andalas dan BPJS Ketenagakerjaan. Selain itu, Fakultas Hukum Universitas Andalas juga menandatangani Perjanjian Kerja Sama dengan Perkumpulan Pengajar dan Praktisi Hukum Ketenagakerjaan Indonesia (P3HKI) sebagai bentuk penguatan kolaborasi di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. (N)
Humas, Protokol, dan Layanan Informasi Publik.
