Padang (UNAND) – Universitas Andalas (UNAND) resmi menerima Akreditasi Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dengan kualifikasi Pratama dalam kegiatan penyerahan sertifikat akreditasi yang diselenggarakan di Auditorium Gubernur Sumatera Barat, Selasa (4/8). Akreditasi tersebut telah ditetapkan sejak 16 April 2026 dan menjadi langkah strategis UNAND dalam mendukung percepatan sertifikasi halal serta penguatan ekosistem halal di Indonesia, khususnya di Sumatera Barat.
Sertifikat Akreditasi LPH Pratama Universitas Andalas diterima secara langsung oleh Wakil Rektor IV UNAND, Prof. Henmaidi, Ph.D., yang hadir mewakili pimpinan universitas. Penerimaan akreditasi ini menjadi wujud komitmen Universitas Andalas dalam menghadirkan layanan pemeriksaan halal yang profesional, kredibel, dan sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Kegiatan ini yang disenggrakan bersamaan dengan rapat koordinasi Kepala Daerah se-Sumatera Barat dengan mengusung tema "Penguatan Komitmen Pemerintah Daerah dalam Percepatan Sertifikasi Halal dan Pembangunan Ekosistem Halal di Sumatera Barat" dan dihadiri oleh Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi Ansharullah, Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Ahmad Haikal Hasan, serta berbagai pemangku kepentingan dari pemerintah, perguruan tinggi, pelaku usaha, dan lembaga terkait.
Dalam sambutannya, Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi Ansharullah menegaskan bahwa pengembangan ekosistem halal menjadi salah satu arah pembangunan daerah. Menurutnya, sertifikasi halal bukan hanya meningkatkan daya saing produk, tetapi juga menjadi bagian dari implementasi falsafah "Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah" yang menjadi identitas masyarakat Minangkabau.
"Harapan kita, Sumatera Barat dapat menjadi pusat kawasan halal nasional. Hal ini sejalan dengan upaya mengimplementasikan falsafah Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah dalam pembangunan daerah," ujarnya.
Mahyeldi menyebutkan bahwa dari sekitar 740 ribu pelaku UMKM di Sumatera Barat, baru sekitar 200 ribu yang telah memiliki sertifikat halal. Karena itu, percepatan sertifikasi halal menjadi kebutuhan penting agar produk-produk UMKM memiliki daya saing yang lebih tinggi, mampu menembus pasar internasional, sekaligus memberikan jaminan keamanan dan kepercayaan bagi konsumen.
"Percepatan sertifikasi halal tidak hanya melindungi konsumen, tetapi juga menciptakan persaingan usaha yang sehat serta meningkatkan daya saing UMKM di tingkat global," katanya.
Sementara itu, Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan menegaskan bahwa konsep halal tidak hanya diperuntukkan bagi umat Islam, tetapi telah berkembang menjadi standar kualitas yang bersifat universal.
"Halal bukan hanya persoalan agama. Halal adalah tentang transparansi, kepercayaan, kebersihan, kesehatan, dan keamanan produk. Sertifikasi halal memberikan jaminan bahwa sebuah produk diproses dengan standar yang baik dan dapat dipercaya," ujarnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa meskipun Indonesia merupakan negara dengan jumlah penduduk Muslim terbesar di dunia, posisi Indonesia dalam sertifikasi halal global masih perlu terus ditingkatkan. Oleh karena itu, seluruh pihak diharapkan memandang halal sebagai nilai tambah yang mampu meningkatkan kualitas produk nasional di pasar dunia.
"Halal harus dipahami sebagai sesuatu yang baik, baik dari sisi kesehatan, keamanan, maupun transparansi. Dengan cara pandang tersebut, Indonesia memiliki peluang besar menjadi pemimpin industri halal dunia," tambahnya.
Penerimaan Akreditasi LPH Pratama ini menjadi tonggak penting bagi Universitas Andalas dalam memperluas kontribusi kepada masyarakat melalui layanan pemeriksaan halal yang profesional, kredibel, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ke depan, Universitas Andalas berkomitmen mendukung percepatan sertifikasi halal bagi pelaku usaha, khususnya UMKM, sekaligus memperkuat kolaborasi dengan pemerintah dalam mewujudkan ekosistem halal yang berdaya saing di tingkat nasional maupun internasional. (N)
Humas, Protokol, dan Layanan Informasi Publik.
