Saat ini kemacetan merupakan suatu kondisi dimana arus lalu lintas yang lewat terutama pada ruas jalan yang melebihi kapasitas jalan tersebut sehingga menyebabkan terjadinya antrian.  Kemacetan lalu lintas menjadi permasalahan sehari-hari khususnya pada kota-kota besar di Indonesia. Dimana jika arus pada lalu lintas memenuhi kapasitas, kemacetan mulai terjadi sehingga kemacetan semakin meningkat apabila arus lalu lintas begitu besar  sehingga kendaraan sangat berdekatan satu sama lain. Beberapa faktor yang menyebabkan kemacetan lalu lintas, yaitu tingkat jumlah kendaraan dengan ruas jalan yang tidak seimbang, adanya parkir liar, dan adanya kecelakaan lalu lintas. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan Angkutan jalan, lalu lintas adalah gerak kendaraan dan orang di ruang lalu lintas jalan. Dalam peraturan tersebut dijelaskan ruang lalu lintas jalan adalah prasarana yang diperuntukkan bagi gerak pindah kendaraan, orang, dan barang yang berupa jalan ataupun  fasilitas pendukung lainnya.

Permasalahan mengenai kemacetan sudah sering terjadi di Indonesia, hampir di setiap kota-kota besar di Indonesia memiliki tingkat kemacetan yang tinggi karena jumlah kendaraan yang melebihi kapasitas dan tidak seimbangnya kebutuhan jalan dengan kepadatan jumlah penduduk pada ruas jalan. Ditambah pengendara kendaraan bermotor memiliki kecendrungan untuk mencari tempat yang kosong yang terdekat untuk memarkir kendaraannya  tempat yang dituju atau tempat aktifitasnya. Indonesia sendiri menduduki urutan ke- 46 diukur dari 404 kota dari 58 negara tingkat kemacetan yang rawan tinggi. Salah satu Provinsi di Indonesia yang memiliki permasalahan kemacetan yang tinggi diakibatkan kurangnya optimal oleh pemerintah dan penegak hukum serta kebutuhan dari perusahaan yang kurang mempertimbangkan kepentingan umum adalah provinsi Jambi.

Pengawasan penggunaan jalan di wilayah provinsi  Jambi ini diindikasikan belum optimal dalam pengawasan serta penegakan hukum dalam penggunaan lalu lintas dan kesadaran masyarakat dalam menjaga keseimbangan pada ruas jalan terutama jalan lintas di provinsi Jambi,  khususnya adanya permasalahan kemacetan akibat angkutan tambang batu bara di jalan lintas Tembesi- Sarolangun yang ada di provinsi Jambi. Dengan tingginya tingkat kemacetan jalan lintas di provinsi Jambi, maka perlu adanya dukungan peraturan dalam  penggunaan jalan lintas dari pemerintah maupun penegak hukum.

Permasalahan dalam penggunaan jalan di provinsi Jambi sebagian besar berasal dari aktifitas angkutan tambang batubara yang ada di provinsi Jambi itu sendiri, seperti Jalan Kolonel Polisi Mohammad Taher dan Jalan Adam Malik. Kondisi jalan lintas di daerah tersebut menjadi permasalahan adalah akibat adanya penumpukan angkutan batu bara dibeberapa titik lokasi mulai dari simpang Tembesi- Sarolangun yang menjadi jalur yang leluasa dilewati angkutan batubara. Dengan begitu diperlunya suatu tindakan hukum ataupun peraturan yang jelas dalam penggunaan jalan sebagai bentuk intervensi pemerintah dan penegak hukum dalam menyelesaikan masalah  berbagai aspek kehidupan.

Jika membahas mengenai kualitas penegak hukum yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia terkhususnya di provinsi Jambi. Maka dapat dikatakan bahwa pengawasan dan penindakan penggunaan jalan lintas di provinsi Jambi belum berjalan dengan baik, hal ini terlihat pada kualitas pada aparat penegak hukum yang buruk dalam pengawasan jalur-jalur rawan kemacetan di pinggir kota akhirnya menimbulkan suatu kemacetan kendaraan yang panjang memenuhi jalan. Tidak heran jika akhir akhir ini banyaknya keluhan yang terjadi di masyarakat khususnya masyarakat kota Jambi, Batang hari, muaro Jambi, muaro Tembesi dan Sarolangun akibat angkutan tambang batubara yang diluar aturan dalam penggunaan jalan lintas. Tentunya hal ini menjadi perhatian oleh pemerintah dan penegak hukum dalam mengatur penggunaan jalan lintas sebagai pemangku kebijakan, bagaimana hal ini dapat terjadi dan kualitas dari aparat pengawasan dapat ditingkatkan dan ditinjau sebagaimana mestinya.

Rendahnya perhatian pemerintah dalam pengawasan penggunaan jalan lintas khususnya di provinsi Jambi, terjadi akibat di indikasikan oleh peraturan hukum yang kurang mengikat  dan jelas dari penggunaan jalan di provinsi Jambi.  Serta alokasi penyediaan jalur angkutan batubara yang tidak terealisasikan dengan baik, yang setelah di observasi tidak ramah lingkungan. Kemacetan yang panjang di jalan lintas provinsi Jambi yang terjadi juga diakibatkan oleh kurangnya  kesadaran dari pemilik tambang batubara tersebut yang kurang memperhatikan kapasitas dalam penggunaan jalan , seperti yang terjadi di kelurahan Durian Luncuk, Kecamatan Batin 24, Kabupaten Batanghari, dimana mobil angkutan batubara mengusai lajur jalur kiri dari arah Sarolangun menuju kota Jambi, sehingga kendaraan sopir travel, angkutan ikan maupun kendaraan pribadi harus terjebak kemacetan yang panjang.

Selain itu, kasus permasalahan kemacetan akibat angkutan tambang batubara juga terjadi di kecamatan pauh, kabupaten Sarolangun. Keadaan ini juga memicu kelangkaan SPBU diberbagai  tempat khususnya di kabupaten Sarolangun hampir 2 hari mobil solar tidak masuk akibat terjebak angkutan batubara. Dan juga dengan adanya kemacetan yang panjang jalan lintas Sarolangun – Tembesi – Kota Jambi diindikasikan dapat mempengaruhi inflasi di Kota Jambi, seperti cabai, bawang, kentang, dan beras. Kemacetan tersebut mambuat tarif ongkos kirim barang dan sejumlah harga pokok mengalami kenaikan yang sangat signifikan di provinsi Jambi.

Ini hanya beberapa dari banyaknya akibat kemacetan jalan lintas yang terjadi di provinsi Jambi, sehingga dapat disimpulkan bahwasanya kebijakan dan pengawasan dalam penggunaan jalan belum berjalan dengan baik, tentunya juga akan berdampak buruk kepada lingkungan masyarakat dengan adanya kemacetan kendaraan akibat angkutan tambang batubara tersebut. Sehingga banyaknya kritikan dan keluhan yang diberikan masyarakat terhadap pemerintah dengan permasalahan tersebut. Menurut saya pribadi sebagai seorang Mahasiswa Ilmu Politik seharusnya penegak hukum terkhususnya dalam mengatur penggunaan jalan lintas harus diberikan dengan baik dan jelas kepada masyarakat seperti, diterapnya tindak hukum yang mengatur tentang kapasitas dalam penggunaan jalan dan sanksi yang diterima jika melanggar peraturan dalam penggunaan jalan yang telah dibuat tersebut. Tidak hanya dari penegak hukum atau pemangku kebijakan tetapi perlunya kesadaran yang tinggi dari pemilik tambang batubara dalam mengatur regulasi truk angkutan yang turun di jalan lintas. Dan itulah yang menjadi kewajiban pemerintah dan pemilik tambang batubara tersebut dalam mewujudkan kenyamanan masyarakat, bukan sebaliknya.

Oleh karena itu, berdasarkan permasalahan tersebut sangat diperlukannya tindak hukum yang jelas dari penegak hukum dan peningkatan kinerja pemerintah dalam pengawasan penggunaan jalan dan efisiensi kebijakan melalui kerjasama pemerintah dengan pihak pemilik tambang batubara tersebut, seperti membangun jalur khusus untuk truk tambang batubara yang tidak menganggu jalan umum, perlu pengawasan operasional  truk angkutan tambang yang masuk dan keluar sehingga dapat meminimalisir kapasitas yang berlebihan dalam penggunaan jalan serta Evaluasi secara berkelanjutan terhadap aparat yang bersangkutan dalam penggunaan jalan. Dengan begitu dapat mewujudkan pengawasan dengan baik dan kualitas penegak hukum yang efektif dengan menjunjung profesional dan integritas agar terciptanya kenyamanan dalam masyarakat, terutama pada penggunaan jalan lintas. Sehingga hal-hal seperti ini tidak terjadi kembali, dan peraturan dari penegak hukum dapat berjalan dengan baik sebagaimana fungsinya.

Penulis : Jazil Baskara (Mahasiswa Ilmu Politik, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Andalas)