Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dibentuk tanggal 9 November 2001 berdasarkan Amandemen ke tiga Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Dengan dibentuknya DPD ini maka sIstem perwakilan parlemen di Indonesia berubah dari yang selama ini dengan sistem unicameral (hanya DPR saja) menjadi sIstem bicameral (DPR dan DPD). Pembentukan DPD didasari dengan pertimbangan bahwa perlu adanya lembaga yang mewakili aspirasi dan kepentingan-kepentingan daerah, dimana daerah diberi peran yang lebih untuk terlibat dalam menentukan dan mengambil keputusan politik yang sesuai dengan kepentingan daerah.

Karena selama ini praktIknya pengambilan keputusan bersifat sentralistik yang membuat ketimpangan antar daerah dan pusat. Mengacu pada pasal 22 UUD 1945, bahwa DPD memiliki fungsi legislasi, pengawasan dan pertimbangan terkait dengan otonomi daerah, hubungan pusat daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam serta sumber daya ekonomi lainnya, perimbangan keuangan pusat dan daerah serta memberikan pertimbangan atas RUU yang berkaitan dengan pajak, pendidikan dan agama. Jumlah anggota DPD tiap provinsi adalah sama, yaitu 4 orang per provinsi dan tidak lebih dari sepertiga jumlah anggota DPR.

Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Barat resmi menetapkan 18 orang bakal calon (bacalon) DPD RI daerah pemilihan Provinsi Sumbar yang memenuhi syarat dukungan minimal 2.000 pemilih dengan jumlah sebaran minimal 10 kabupaten/kota. Sementara 2 orang bacalon dinyatakan tidak memenuhi syarat verifikasi factual kedua.

Dari 18 orang bacalon yang sudah disahkan oleh KPU Sumbar, ada beberapa wajah yang tidak asing lagi oleh masyarakat Sumatera Barat. Ada 3 orang  incumbent anggota DPD yaitu Emma Yohana, Leonardy Harmainy dan Muslin M Yatim. Ada mantan Ketua DPD RI, yaitu Irman Gusman. Ada juga anggota DPRD Provinsi Sumbar periode 2019-2023, Hendra Irawan Rahim dan Desrio Putra. Kemudian kita lihat juga ada mantan Bupati Lima Puluh Kota, Irfendi Arbi. Di samping itu, ada juga wajah-wajah baru sebagai penantang para incumbent tersebut, misal ada uztad Jelita Donal, Mevrizal, Cerint Iralloza Tasya, Diiri Uzhzhulum,Yuri Hadiah, Abdul Aziz, Jhoni Afrizal, Nurkhalis, Rifo Darma Saputra, Yonder WF Alvarent dan Yon Hendri.

Dari jadwal dan tahapan yang telah disusun oleh KPU, ada beberapa tahapan lagi yang mesti dilakukan oleh para bacalon tersebut sebelum ikut berkompetisi memperebutkan sekitar 4 juta lebih jumlah pemilih se Sumatera Barat yaitu, tahapan pendaftaran persyaratan calon, yang akan dimulai pada awal Mei 2022, kemudian dilanjutkan dengan penetapan sebagai daftar calon sementara (DCS) Anggota DPD RI dapil Sumatera Barat

Pertanyaan selanjutnya adalah, apakah para penantang (wajah-wajah baru) akan berpeluang merebut massa para incumbent dan para mantan politikus yang sudah aral melintang di dunia perpolitikan Sumatera Barat ? menurut hemat penulis semua bacalon yang sudah disahkan oleh KPU tersebut memiliki peluang yang sama untuk mendapatkan suara dari pemilih, asal para penantang memang memiliki program kerja yang lebih menarik dibandingkan dengan yang telah dilakukan oleh para incumbent yang sudah pernah duduk di berbagai lembaga politik yang ada. Walaupun kita lihat bahwa para incumbent dan para politikus tentu saja telah memiliki modal sosial, politik dan ekonomi yang telah mereka dapatkan selama ini. Nah sekarang tergantung apa strategi yang bisa dimainkan oleh para bacalon untuk menarik simpatisan massa pemilih untuk memilih mereka, karena bagaimanapun juga masyarakat juga ‘apatis’ melihat kerja-kerja DPD selama ini, jangan sampai masyarakat tidak menggunakan hak pilihnya untuk memilih anggota DPD karena ‘kalah’ seksi dengan pemilihan anggota DPR apalagi pemilihan Presiden dan Wakil Presiden.

Terlepas dari semua itu, siapa pun yang terpilih menjadi anggota DPD tentu saja merupakan putra/I terbaik yang dimiliki oleh Sumatera Barat, pada mereka tentu saja kita tompangkan aspirasi dan kepentingan daerah, mudah-mudahan ke depan Sumbar menjadi lebih maju dan terdepan dalam mengukir prestasi di tingkat nasional.(*)

Penulis : Dewi Anggraini (Ketua Program Studi S1 Ilmu Politik FISIP UNAND)

Humas dan Protokol UNAND