Pernyataan pemerintah bahwa kondisi kebakaran hutan dan lahan masih aman mempunyai konsekuensi bagi masyarakat. Orang tua dapat menggunakannya untuk mempertimbangkan kegiatan anak, sementara pekerja memerlukan informasi tentang risiko aktivitas di luar ruangan. Penilaian tersebut harus menjelaskan wilayah yang dimaksud, waktu pengukuran, dan perlindungan yang tersedia. Ketepatan informasi menjadi bagian dari tanggung jawab pemerintah karena keputusan warga dapat bergantung padanya.

Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas’ud meminta penyatuan data titik panas, cuaca, kualitas udara, dan kesehatan pada 7 Oktober 2026. Ia juga meminta perusahaan memastikan kesiapan personel, peralatan, dan sumber air. Arahan itu memberi dasar untuk menilai pelaksanaan penanganan karhutla. Pemerintah perlu menunjukkan bagaimana data digunakan untuk menetapkan tindakan perlindungan dan memeriksa kesiapan kegiatan usaha.

Rudy sebelumnya menyebut udara Kaltim masih aman terkendali pada 15 September. Ia menyampaikan bahwa sekolah masih diliburkan dan masker diberikan untuk aktivitas di luar. Ia juga memperingatkan kemungkinan udara memburuk jika kebakaran berlanjut. Peliburan sekolah dapat menjadi tindakan pencegahan yang tepat. Penjelasan mengenai kondisi aman tetap perlu dihubungkan dengan alasan pembatasan kegiatan dan dasar untuk mengubahnya.

Laporan Sekretariat Daerah Kaltim yang terbit pada 8 Oktober menyebut Indeks Standar Pencemar Udara di Sendawar, Kutai Barat, mencapai 409 atau kategori berbahaya. Laporan tersebut juga mencatat 13.086 kasus infeksi saluran pernapasan akut selama 27 Juli hingga 15 September dalam pelaporan khusus karhutla. Jumlah kasus itu menunjukkan beban pelayanan kesehatan, tanpa menetapkan penyebab setiap kasus. Data dalam laporan Oktober juga tidak cukup untuk membuktikan bahwa penilaian udara pada September pasti salah.

Pembacaan atas data tersebut perlu mempertahankan perbedaan waktu dan wilayah pengukuran. Kondisi udara dapat berubah sehingga penilaian pada satu kesempatan memerlukan pembaruan ketika risikonya meningkat. Informasi bagi masyarakat juga perlu menjelaskan kelompok yang membutuhkan perlindungan lebih besar. Aktivitas yang masih dapat dilakukan sebagian penduduk belum tentu memberikan tingkat perlindungan yang sama bagi anak-anak, lansia, dan warga dengan penyakit pernapasan.

Ilmu politik memberi perhatian pada cara pemerintah mendefinisikan persoalan publik. Penilaian bahwa keadaan masih terkendali dapat memengaruhi kebutuhan pengerahan sumber daya dan tuntutan pertanggungjawaban. Penilaian itu perlu diperiksa bersama tindakan yang menyertainya. Pemeriksaan tersebut membantu membedakan penjelasan yang memberi kepastian kepada warga dari keterangan yang mengurangi perhatian terhadap risiko tanpa menyediakan dasar yang memadai.

Konsep blame avoidance membantu menelaah fungsi politik komunikasi tersebut. R. Kent Weaver dalam The Politics of Blame Avoidance pada 1986 menjelaskan dorongan pejabat untuk menghindari dipersalahkan. Christopher Hood dalam The Blame Game pada 2011 menguraikan strategi pembentukan persepsi publik dan pengelolaan tanggung jawab. Keterangan yang menenangkan dapat mengurangi tekanan terhadap pemerintah. Penerapan konsep ini pada karhutla tetap membutuhkan pemeriksaan terhadap informasi yang diketahui, keterangan yang disampaikan, dan keputusan yang dilaksanakan. Pernyataan aman sendiri belum membuktikan adanya manipulasi atau pembiaran.

Hubungan antara informasi dan tindakan juga menjangkau pengawasan perusahaan. Kesiapan menghadapi karhutla bergantung pada pelaksanaan kewajiban pelaku usaha di wilayah operasinya. PP Nomor 4 Tahun 2001 mengatur pencegahan, penyediaan sarana pengendalian, penanggulangan, dan pemulihan bagi penanggung jawab usaha dalam cakupannya. Pelaksanaan kewajiban tersebut harus dinilai sebagai kepatuhan. Menampilkannya semata-mata sebagai bantuan sosial dapat mengaburkan tanggung jawab yang melekat pada kegiatan perusahaan.

Penyelidikan penyebab kebakaran berbeda dari pemeriksaan kesiapan pengendalian. Kebakaran dalam konsesi membutuhkan penyelidikan untuk menetapkan penyebabnya. Pemerintah tetap dapat memeriksa ketersediaan sarana yang diwajibkan dan respons perusahaan ketika api diketahui. Bantuan pemadaman tidak menghapus pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran. Dukungan tambahan di luar lokasi usaha dapat dikoordinasikan sesuai kapasitas dan ketentuan yang berlaku.

Rapat pemerintah bersama perusahaan pemegang Hak Guna Usaha pada 7 September telah membahas risiko karhutla. BMKG memperingatkan bahwa September masih menjadi fase kritis. Evaluasi terhadap rapat itu perlu menunjukkan kesiapan yang diperiksa serta tindak lanjut atas kekurangan yang ditemukan. Keberadaan forum koordinasi menunjukkan bahwa para pihak telah dipertemukan. Hasilnya harus dinilai melalui pekerjaan yang dilaksanakan dan risiko yang berhasil dikurangi.

Keterbukaan informasi karhutla sudah memiliki dasar hukum. Pasal 43 PP 4/2001 mewajibkan kepala daerah memberikan informasi mengenai kebakaran dan dampaknya. Pasal 45 mencakup hak masyarakat memperoleh hasil pengawasan. Pelaksanaan kewajiban ini dapat diperkuat melalui pembaruan informasi yang menghubungkan kondisi wilayah dengan keputusan perlindungan dan tindak lanjut kepatuhan perusahaan.

BPBD dapat menghimpun pembaruan dari instansi lingkungan hidup, kesehatan, dan pendidikan bersama hasil pengawasan oleh instansi yang berwenang. Informasi tersebut perlu menunjukkan waktu pengukuran, keputusan yang diambil, dan pihak yang bertanggung jawab melaksanakannya. Rencana pemulihan memerlukan lokasi, pembiayaan, dan target yang dapat diperiksa. Hubungan antarbagian ini memungkinkan masyarakat menelusuri dasar pembukaan sekolah serta mengetahui apakah kekurangan sarana perusahaan telah diperbaiki.

Pertanggungjawaban pemerintah menjadi lebih jelas ketika penilaian risiko dapat ditelusuri sampai kepada tindakan. Pernyataan aman memperoleh dasar melalui informasi mengenai kondisi yang dinilai, perlindungan yang tersedia, dan pihak yang wajib bertindak saat risiko meningkat. Kepercayaan terhadap pemerintah dapat dibangun dari kemampuan warga memeriksa keputusan tersebut dan menilai pelaksanaannya.

Penulis: Billy Febrima Hidayat, S.IP., M.IP. (Dosen Departemen Ilmu Politik FISIP Universitas Andalas)