Presiden Prabowo dalam pidatonya pada rapat Koordinasi Nasional Pemerintah Pusat dan Daerah 2026 di Sentul, Bogor, Senin (2/2/2026) meminta peran lebih besar para gubernur, bupati dan walikota menyelamatkan situs-situs bersejarah di daerah masing-masing. Beliau melihat abainya berbagai pihak terhadap tinggalan bersejarah Indonesia, padahal situs-situs itu memiliki makna besar dalam mengukuhkan fondasi kepemimpinan dan kebangsaan kita.
Lebih jauh presiden menyampaikan, “Mereka yang melupakan sejarah akan dihukum oleh sejarah. Mereka yang melupakan sejarah akan terbelit dalam kesalahan-kesalahan yang dilakukan di masa lalu” (SindoNews, 2/2/2026).
Permintaan Presiden Prabowo terhadap kepala-kepala daerah itu tentu bukan tanpa alasan. Saat ini banyak situs-situs bersejarah tanah air, meliputi prasasti, candi, bahkan tapak-tapak istana kerajaan klasik peninggalan Hindu-Budha maupun Islam jauh dari perhatian pemerintah daerah. Kunjungan Menteri Kebudayaan Fadli Zon baru-baru ini ke keraton Kasunanan Surakarta menampak jelas tidak terawatnya benda cagar budaya itu.
Taklimat presiden ini jelas sebuah momentum politik yang sangat kuat. Apa yang beliau kuatirkan soal abainya negara terhadap warisan bangsa itu bukan sekedar isu kebudayaan “pinggiran”, tetapi menjadi instruksi langsung dari kepala negara terkait fondasi kepemimpinan Indonesia di masa depan.
Histori-nomic Situs-Situs Bersejarah
Hari ini banyak kepala daerah kita masih terjebak dalam delusi pembangunan yang menempatkan kemajuan identik dengan gedung pencakar langit, pusat-pusat perbelanjaan mewah, atau hunian-hunian elit di mana uang berputar sangat banyak dan membanjiri kas daerah. Maka tak heran sebagian mereka berlomba membangun mal-mal yang seragam, ruko yang menjemukan, atau tugu-tugu artifisial yang kehilangan makna.
Padahal di “sudut-sudut” daerah mereka terdapat tinggalan sejarah atau cagar budaya yang mendingin, bisu, dan meranggas. Realitas ini terjadi karena para pejabat daerahnya menganggap perawatan cagar budaya itu “beban” bagi APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) mereka. Pemugaran dan pemanfaatannya sebagai sarana publik dianggap pos pengeluaran tanpa imbal balik (ROI) yang instan.
Kecenderungan berpikir “picik” dan “sempit” itu—anggaran harus berdampak instan, elektoral, atau sekadar bahan “bayar utang” bagi pemodal politiknya—mengakibatkan pemeliharaan sejarah senantiasa prioritas terakhir; setelah proyek beton generik, seperti mal atau ruko yang menjemukan terlaksana.
Logika Pemda seperti ini jelas fatal dalam nalar pembangunan kita. Sebagaimana dijabarkan presiden di awal, bahwa sejarah bukan sekedar romantisme masa lalu, tapi “risiko” kepemimpinan. Secara ekonomi, situs sejarah adalah “brand equity” tertinggi sebuah daerah yang dapat kita sebut sebagai “histori-nomic” tinggalan sejarah. Ia menantang logika birokrasi yang melihat perawatannya sekadar biaya (cost).
Pemda sudah mesti menyadari bahwa para investor kelas kakap dan talenta kreatif hari ini tak lagi mencari kota yang sekadar modern, walakin daerah yang memiliki narasi dan “kedalaman” peradaban. Oleh karena itu, tanpa perawatan situs sejarahnya, para gubernur, bupati/walikota sebenarnya telah melakukan devaluasi nilai jual daerahnya sendiri.
Bila dilihat Kota Sawahlunto, Sumatera Barat. Kota ini nyaris jadi kota mati kala tambang batubara nya habis, dan tanahnya rusak tak bisa ditanami lagi. Namun keberanian walikotanya, Amran Nur, melakukan re-branding sisa-sisa kejayaan tambang sebagai modal budaya (cultural capital), Sawahlunto berhasil bertransformasi menjadi Warisan Dunia UNESCO. Pada titik ini, Kota Sawahlunto tak lagi menjual “komoditas mentah”, tetapi pengalaman, dan pengetahuan yang menunjukkan bahwa investasi pada sejarah jauh lebih berharga daripada pembangunan fisik semata.
Apa yang terjadi di Sawahlunto sejak awal hampir menimpa daerah yang kaya dengan tinggalan cagar budaya bangsa. Namun untuk bangkit diperlukan kemampuan memotong praktik “vandalisme legal” dari birokrasi kita, yakni atas nama renovasi, sebuah situs justru dihancurkan keasliannya.
Ada logika sejarah yang tertabrak ketika bangunan ratusan tahun "didandani" dengan semen dan keramik toko bangunan murah hanya karena pemenang lelangnya kontraktor umum, bukan pakar konservasi. Dalam konteks inilah ke depan perlu ada “audit sejarah” di setiap proyek fisik kawasan sejarah.
Audit sejarah atau Analisis Dampak Cagar Budaya (ADCB) ini bisa disetarakan dengan AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan). Proyek-isasi birokrasi terhadap benda cagar budaya atau situs sejarah mesti melibatkan para sejarawan atau arkeologi dalam pengerjaan fisiknya.
Tanpa “amanat konservasi” sejarawan ini, situs sejarah yang dikerjakan tukang bangunan biasa yang tak paham karakter batu atau kayu kuno—meski diganti dengan material mentereng hari ini—misalnya, akan menghilangkan autentisitasnya. Situs itu turun kelas dari “aset peradaban” menjadi sekadar “bangunan tua biasa”. Secara histori-nomics, ia adalah aset devaluatif (depreciated assets atau aset buruk) yang merugikan negara.
Trisula Penyelamatan
“Risiko” kepemimpinan yang diungkapkan Presiden Prabowo di awal tak lain “bunuh diri reputasi" dalam jangka panjang. Para kepala daerah itu mungkin menang secara elektoral hari ini, tapi akan “terbelit kesalahan masa lalu” akibat gagal membangun fondasi yang kokoh. Namun hal itu dapat dielakkan bila mereka mau melakukan tiga hal penyelamatan yang bersifat “teknokratik” dan memaksa.
Pertama, para kepala daerah berani mengeluarkan “mandat anggaran spesifik”. Logikanya, bila negara mewajibkan sekian persen APBD untuk kesehatan dan pendidikan, maka mestinya ada juga persentase kecil, misal 1% demi “identitas bangsa” (sejarah/kebudayaan). Maka dampaknya, anggaran pemeliharaan cagar budaya tidak lagi “sisa” atau “korban” pertama saat ada efisiensi anggaran Pemda. “Mandat” ini semacam asuransi agar situs seperti Keraton Surakarta tak perlu menunggu rusak parah baru diperbaiki negara.
Kedua, negara atau pemerintah pusat saatnya menambahkan indikator baru dalam menilai keberhasilan para kepala daerah. Saat ini rapor kepala daerah didominasi atas laporan inflasi, pertumbuhan ekonomi, atau pembangunan fisik. Tapi ke depan diharapkan ada tambahan berupa “indeks kelestarian cagar budaya”.
Indikator ini akan menjadi “insentif politik” para gubernur, bupati/ walikota sebagai penjaga situs sejarah daerah masing-masing. Menjaga sejarah akan menaikkan “karier” politik mereka karena performanya dipantau langsung Kemendagri, Kemenbud, bahkan presiden sendiri.
Ketiga, bagi Pemda dengan kapasitas fiskal terbatas maka “biaya politik” bisa menjadi “investasi reputasi” melalui insentif pajak daerah bagi perusahaan atau pemodal yang mau mendanai restorasi situs sejarah melalui skema Corporate Social Responsibility (CSR). Cara ini untuk menghilangkan narasi ketiadaan uang pemerintah ketika didesak melakukan sesuatu pada situs-situs yang mulai hancur. Kebangkitan Kota Sawahlunto dapat jadi bukti bagaimana kepala daerah meyakinkan berbagai pihak, bahwa merawat sejarah tak ubahnya investasi yang menguntungkan semua pihak, termasuk sektor swasta.
Para kepala daerah harus sadar, bahwa jabatan mereka titipan yang singkat, walakin jejak kebudayaan bersifat abadi. Kemusnahan situs sejarah daerah demi proyek jangka pendek adalah bentuk bunuh diri reputasi. Kembali pada taklimat presiden, bahwa hukuman sejarah itu lebih keras daripada hukuman jeruji yang terikat waktu batas. Jeruji mengurung raga, sejarah membelenggu nama. Selamanya!
(Yudhi Andoni, dosen sejarah Universitas Andalas, pengurus Masyarakat Sejarawan Sumatera Barat)

