Padang (UNAND) – Dalam upaya mendukung internasionalisasi kampus serta memastikan kelancaran penyelenggaraan kegiatan akademik yang melibatkan warga negara asing, Universitas Andalas melalui Kantor Layanan Internasional menyelenggarakan Sosialisasi Prosedur Administrasi dan Ketentuan Visa serta Ketentuan Bea Cukai atas Barang Bawaan bagi Tamu Asing dalam Rangka Kegiatan Akademik di Lingkungan Universitas Andalas.

Kegiatan ini dibuka oleh Sekretaris Universitas Andalas, Dr. Aidinil Zetra, yang menegaskan bahwa pemahaman terhadap regulasi keimigrasian dan kepabeanan menjadi aspek penting dalam mendukung penguatan program internasional di lingkungan kampus.

Ia menyampaikan bahwa Universitas Andalas terus mendorong peningkatan kerja sama internasional, mobilitas akademik, serta kehadiran dosen, peneliti, dan mahasiswa asing. Oleh karena itu, seluruh unit kerja perlu memahami prosedur administrasi yang berlaku agar setiap kegiatan dapat berjalan sesuai regulasi dan tanpa kendala administratif.

“Pemahaman yang baik terhadap ketentuan keimigrasian dan kepabeanan akan mendukung kelancaran penyelenggaraan berbagai program internasional yang dilaksanakan Universitas Andalas. Hal ini juga menjadi bagian dari komitmen kita dalam memberikan pelayanan terbaik bagi tamu akademik dari berbagai negara,” ujarnya pada Kamis (18/6).

Sosialisasi menghadirkan narasumber dari Kantor Imigrasi Kelas I TPI Padang dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC). Dari Kantor Imigrasi, Harry Setiawan, S.H., M.H. memaparkan berbagai ketentuan terkait prosedur visa dan izin tinggal bagi warga negara asing yang mengikuti kegiatan akademik di Indonesia.

Materi yang disampaikan mencakup perbedaan visa dan Izin Tinggal Terbatas (ITAS), jenis-jenis visa yang umum digunakan untuk kegiatan akademik, mekanisme pengajuan melalui sistem e-Visa, hingga kewajiban yang harus dipenuhi warga negara asing selama berada di Indonesia sesuai dengan peraturan keimigrasian.

Sementara itu, dari KPPBC, Budy Sentosa, S.E., M.M. bersama Arif Budiman, S.H. menjelaskan berbagai ketentuan kepabeanan yang perlu dipahami oleh tamu asing maupun unit kerja yang mengelola kegiatan internasional. Materi meliputi kewajiban pengisian Customs Declaration, aturan pembawaan barang tertentu ke wilayah Indonesia, serta fasilitas pembebasan bea masuk dan cukai atas barang impor yang digunakan untuk kepentingan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan.

Kegiatan yang dimoderatori oleh Kepala Kantor Layanan Internasional Universitas Andalas, Dr. Rina Marnita, berlangsung interaktif melalui sesi diskusi dan tanya jawab. Para peserta aktif menyampaikan berbagai pertanyaan terkait implementasi regulasi dalam penyelenggaraan program internasional, mulai dari kunjungan akademik jangka pendek hingga kegiatan penelitian yang melibatkan mitra luar negeri.

Sosialisasi ini dihadiri oleh para direktur terkait di lingkungan Universitas Andalas, Wakil Dekan I dari berbagai fakultas, Manajer Akademik, serta Tim EQUITY yang memiliki peran strategis dalam pengelolaan tamu asing dan pelaksanaan program internasional.

Melalui kegiatan ini, Universitas Andalas berharap seluruh unit kerja memiliki pemahaman yang lebih komprehensif mengenai prosedur administrasi, ketentuan keimigrasian, dan kepabeanan. Dengan demikian, setiap kegiatan internasional dapat diselenggarakan secara tertib, sesuai regulasi, serta mampu memberikan pengalaman akademik yang nyaman dan profesional bagi mitra serta tamu internasional yang berkunjung ke Universitas Andalas.

Sejalan dengan visi menjadi universitas bereputasi internasional, Universitas Andalas terus memperkuat tata kelola layanan internasional yang adaptif, profesional, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku guna mendukung peningkatan kolaborasi global di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.(*)

Humas, Protokol, dan Layanan Informasi Publik