Padang (UNAND) - Pimpinan Universitas Andalas kembali menandatangani komitmen Keterbukaan Informasi Publik untuk tahun 2025, yang menunjukkan keseriusan dukungan untuk mewujudkan UNAND sebagai badan publik yang informatif, melalui penyediaan anggaran, sarana prasarana, serta SDM yang kompeten. Komitmen ini ditandatangani oleh rektor, wakil rektor, sekretaris universitas, dekan, direktur, ketua lembaga, kepala UPT, hingga sejumlah PPID Pelaksana lainnya.
Kegiatan ini dibungkus dalam sebuah Workshop Penguatan Keterbukaan Informasi Publik yang digelar pada Senin (19/5). Dr. Aidinil Zetra selaku PPID utama menyebut, pelaksanaan workshop ini juga bertujuan untuk meningkatkan pemahaman civitas akademika mengenai hak serta kewajiban atas informasi publik, serta menyusun strategi untuk mewujudkan kampus yang melayani informasi publik secara kredibel, mudah diakses, dan transparan.
“Kita berharap seluruh pemangku kepentingan kita paham dan siap untuk memenuhi hak-hak publik atas informasi publik. Kita juga lakukan ini untuk menyiapkan diri terhadap monitoring evaluasi keterbukaan informasi publik oleh Komisi Informasi Pusat (KI Pusat), yang tahun 2024 lalu kita berhasil berada di peringkat 6 besar,” tambahnya.
Rospita Vici Paulyn, Komisioner KI Pusat yang hadir sebagai pembicara pada workshop ini menekankan bahwa saat ini merupakan era transparansi informasi dan bagaimana sebagian besar informasi di sebuah badan publik haruslah terbuka. “85% informasi yang bapak ibu kuasai di perguruan tinggi adalah informasi terbuka, hanya 15% yang boleh ditutup yang menyangkut rahasia negara, rahasia pribadi, dan rahasia bisnis. Semua informasi yang dihasilkan dari anggaran negara adalah informasi publik, selama tidak ada UU yang menyatakan itu informasi yang dikecualikan/dilindungi.”
Di sisi lain, Komisioner KI Pusat Syawaludin menjelaskan keterbukaan informasi publik dari perspektif demokrasi. Menurutnya, untuk memastikan demokrasi berfungsi dengan baik, perlu ada lembaga publik yang akuntabel dan warga negara yang terlibat. “Ada keterlibatan dari masyarakat, partisipasi dari mahasiswa, partisipasi dari seluruh civitas akademika melalui tri darma perguruan tinggi. Jadi, untuk menjaga keterlibatan ini, ruh nya ada di keterbukaan informasi publik,” jelasnya.
Workshop ini kemudian dilanjutkan dengan uji konsekuensi yang bertujuan untuk menyusun kembali daftar informasi publik (DIP) serta daftar informasi dikecualikan (DIK) yang akan berlaku di lingkungan UNAND.
Humas, Protokol, dan Layanan Informasi Publik