Pertanyaan penutup artikel sebelumnya, yang berjudul “Urgensi LSP P1 Bagi PTNBH UNAND: Tantangan Abad-21 dan Posisi Lembaga Sertifikasi Profesi” adalah: “Lalu, apa yang dapat dilakukan oleh LSP dalam mendukung UNAND sebagai PTNBH dalam mewujudkan lulusan yang kompeten sesuai Standar Kompetensi Kerja (SKK) Nasional/ Internasional/ Khusus menuju WCU?”. Artikel ini secara sederhana mencoba menguraikannya.

UNAND Menuju World Class University (WCU)

Rektor UNAND 2023-2028 Efa Yonnedi, Ph.D. bertekad meningkatkan posisi UNAND di kancah global. Empat langkah strategis yang sedang dilakukan adalah sebagai berikut. Pertama, peningkatan visibilitas UNAND melalui interaksi dengan berbagai universitas kelas dunia dengan program Equity meliputi: visiting profesor, faculty exchange, student mobility, kerja sama dual degree, dan peningkatan kemampuan bahasa asing bagi civitas akademika UNAND.

Langkah kedua adalah networking atau pengembangan jejaring global melalui webinar, kelas paralel internasional (dengan fasilitas Smart Class Room), dan juga sharing session serta motivation talk. Menurut Pak Rektor, dampak yang telah dirasakan adalah berbagai perusahaan merekrut langsung lulusan UNAND, pemberian beasiswa studi lanjut dosen dan atau lulusan dan program magang, serta adanya hibah internasional dari universitas mitra luar negeri.

Ketiga adalah pengembangan partnership, yakni kemitraan yang berkelanjutan dengan para aktor pendidikan dan dunia usaha global melalui UNAND Global Partner. Komunikasi melalui berbagai pertemuan di event internasional, konferensi, pameran, dan promosi UNAND pada berbagai media, menghasilkan sahabat-sahabat UNAND di luar negeri maupun domestik. Bersama para mitra ini, UNAND menjalani komunikasi intensif dan berbagi peluang, salah satunya adalah melalui cross-support untuk penilaian berbagai aspek dalam pemeringkatan global seperti QS World University Ranking (QS) dan Times Higher Education World University Rankings (THE). Sasarannya adalah UNAND mendapatkan pengakuan atau rekognisi dari dunia akademik global.

Langkah keempat adalah outreach. Strategi ini adalah memperbanyak sahabat UNAND di dalam dan di luar negeri. Berbagai program dan kegiatan interaktif melibatkan civitas akademika UNAND dengan para sahabat itu dilakukan, seperti sharing session ataupun edu talk. Harapanya adalah agar stakeholder lebih luas, semuanya makin mengenal UNAND dan menjadi lebih dekat.

Untuk kesuksesan semua program tersebut, Pak Rektor mengharapkan partisipasi semua pihak agar membangun kekuatan yang padu dan mampu menggulirkan UNAND ke posisi lebih baik dan diakui di tingkat dunia. Menurut Saya, salah satu aspek yang vital dan perlu dibangun secara kuat tentu adalah akar UNAND itu sendiri, agar bisa tumbuh kokoh dan menjulang. Tanpa itu UNAND akan rapuh. Akar UNAND dimaksud adalah Sumber Daya Manusia yang memiliki kompetensi kompetitif.

Kompetensi Abad 21

Tatanan global di Abad-21 ini memerlukan standar-standar kompetensi yang terukur dan tertelusur. Kompetensi setidaknya memiliki tiga domain, yakni: knowledge, skill, dan attitude yang satu sama lainnya merupakan satu kesatuan yang utuh. Pada Abad ke-21 ini, ada lima kompetensi sebagai bentuk simplifikasi dari beberapa nilai inti yang dibutuhkan, yakni 5-C: critical thingking, creativity, communication, collaboration,n and character.

  • Critical thingking (berpikir kritis) tentu bukan bermakna sekadar suka mengeritik sesuatu lantas bisa dikatakan kritis, tetapi lebih jauh ia mengarah kepada kemampuan memikirkan sesuatu secara mendalam dengan mepertanyakan terus menerus, menganalisis secara detil, mengevaluasi data atau informasi, mengidentifikasi pola, dan mengembangkan solusi kreatif. Untuk mendukung kompetensi itu, kemampuan literasi digital menjadi mutlak harus dikuasai.
  • Creativity (kreativitas) adalah kemampuan berpikir dan mengembangkan ide-ide baru yang lebih berharga untuk membuat urusan lebih mudah, simpel, efektif, efisien, dan bermakna. Berpikir kreatif melahirkan inovasi yang secara konsisten berusaha menemukan cara baru untuk memecahkan masalah yang makin kompleks.
  • Communication (komunikasi), kadang keliru dianggap sebagai keterampilan pelengkap saja terhadap berpikir matematis. Faktanya, keterampilan dan attitude berkomunikasi secara lisan, tulisan, atau menggunakan alat digital, sangat menentukan dalam kesuksesan seseorang pada masa ini dan masa datang. Disadari atau tidak, secara ekstrim komunikasi bisa menjadi penyebab terjadinya perang. Begitu juga, kompetensi komunikasi pula yang bisa menjadi pembawa kepada resolusi konflik atau memelihara perdamaian.
  • Collaboration (kolaborasi) juga disadari menjadi sangat penting dalam peradaban modern di Abad-21. Kolaborasi dibentuk dari cara berpikir “di luar kotak” lalu menjalin dan memelihara relasi baik dengan mitra-mitranya. Makin disadari bahwa sangat mustahil seseorang atau sebuah institusi bahkan sebuah negara bisa hidup tanpa kolaborasi dengan pihak lain. Kolaborasi tidak mungkin terbangun tanpa kemampuan beradaptasi dengan situasi dan sosial budaya yang baru. Oleh sebab itu, kompetensi kolaborasi menjadi salah satu keterampilan Abad 21 yang juga sama pentingnya.
  • Character, yakni kompetensi yang berbasis pada sistem nilai yang dihayati, nilai adalah sesuatu yang diyakini “BAIK” karena itu dijadikan standar perilaku. Sistem nilai berbasis kearifan lokal dan nasional dan berkontribusi bagi tatanan pergaulan global yang multikultural. Ketiga basis kecerdasan, yakni: intelektual (IQ), emosional (EQ), dan spiritual (SQ) sangat berperan dalam membentuk karakter. Karakterlah yang meramu empat kompetensi sebelumnya (critical thinking, creativity, communication, and collaboration) menjadi sebuah kesatuan padu jati diri seseorang.

Kontribusi LSP P1 di UNAND

Unit Pelaksana Teknis (UPT) Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Pihak Kesatu (P1) Universitas Andalas, selain berinduk secara institusional ke UNAND juga merupakan kepanjangan tangan dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). BNSP sendiri merupakan badan independen yang bertanggung jawab kepada Presiden sesuai Pasal 2 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi. Peraturan Pemerintah ini pun merupakan amanah dari Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

BNSP adalah pemegang otoritas sertifikasi personil dan pelaksanaan sertifikasi kompetensi profesi bagi tenaga kerja, baik berdasarkan kebutuhan pengguna (deman driven) maupun sebagai wahana penyiapan tenaga kerja melalui pelatihan berbasis kompetensi (Competency Based Training/CBT). Sasarannya adalah penyiapan tenaga kerja Indonesia yang kompetitif di pasar kerja global. Dalam menjalankan tugasnya, BNSP juga melakukan kerja sama untuk membangun saling pengakuan (mutual recognition) kompetensi tenaga kerja dengan institusi-institusi sejenis di negara-negara lain.

Pengakuan terhadap kompetensi seorang tenaga kerja atau calon tenaga kerja (dalam konteks ini mahasiswa atau lulusan UNAND), dilakukan melalui proses uji kompetensi di LSP. Proses uji kompetensi dilakukan oleh seorang Asesor Kompetensi pada tempat uji kompetensi (TUK) yang sudah diverifikasi. Proses Uji Kompetensi meliputi penilaian (assesment) baik teknis maupun non teknis melalui pengumpulan bukti yang relevan untuk menentukan apakah seseorang telah kompeten atau belum kompeten pada skema sertifikasi tertentu. Uji kompetensi dilaksanakan secara terbuka, transparan, tanpa diskriminasi, dan pengukurnnya dilakukan dengan prinsip validitas, reliable, flexsible, adil, efektif, efisien, berpusat pada asesi, serta memenuhi syarat keselamatan kerja. Dengan proses uji kompetensi yang kredibel, terukur dan tertelusur demikian, seorang yang dinyatakan lulus atau kompeten pada satu bidang tertentu akan memperoleh pengakuan di tingkat nasional atau internasional.

Kompetensi dikemas ke dalam paket-paket skema kompetensi yang dikembangkan dari Standar Kompetensi Kerja (SKK), baik standar nasional (SKKNI) maupun standar internasional dan standar khusus. Paket-paket skema tersebut dikembangkan oleh asesor kompetensi LSP UNAND berbasis mata kuliah dalam Kurikulum Program Studi. Skema Kompetensi tersebut mestilah berorientasi pasar kerja dalam kompetisi global. Oleh karena itu, dalam pengembangan skema kompetensi dimaksud, seorang asesor berpikir keras tentang bagaimana mengembangkan perangkat uji sebuah atau beberapa mata kuliah yang relevan agar mampu mengantarkan mahasiswa menjadi kompeten secara terukur dan tertelusur.

Secara bersamaan, asesor sesungguhnya juga melakukan refleksi dan evaluasi terhadap kurikulum program studi yang ada. Seorang asesor dalam bekerja tidak hanya bersifat deskriptif (des sein, seperti apa adanya) tetapi juga preskriptif (des solen) tentang bagaimana seharusnya sebuah kurikulum program studi dikembangkan sesuai dengan tuntutan global. Dalam konteks ini, patut agaknya, pada setiap program studi minimal terdapat satu skema kompetensi dan didukung oleh minimal dua orang asesor pada setiap skema. Jika hal itu terpenuhi, maka LSP P1 UNAND tidak saja mendukung visi Rektor dan menjadi jembatan UNAND ke dunia global tetapi juga sekaligus memperkuat akar kompetensi sumber daya manusianya yang berbasis pada program-program studi. 

Dengan demikian, LSP UNAND membangun sumber daya manusia UNAND pada dua sector, yakni (1) mahasiswa atau lulusan sebagai calon tenaga kerja yang kompetitif dan handal, dan (2) dosen atau pendidik dan tenaga kependidikan sebagai asesor yang visioner. Pada posisi itu, LSP UNAND berkontribusi bagi pencapaian Indikator    Kinerja Utama (IKU) UNAND, yakni kesiapan kerja lulusan (IKU I) dan Kualilikasi dosen/ pengajar yang memiliki sertifikat kompetensi/ profesi yang diakui oleh dunia usaha dan dunia industry (IKU IV). Semoga UNAND makin jaya untuk kejayaan bangsa.*

Penulis: Dr. Hasanuddin, M.Si. (Dosen FIB Universitas Andalas/ Kepala UPT LSP UNAND)