Padang (UNAND) – Rektor Universitas Andalas Dr. Efa Yonnedi, SE, Akt kembali mengaktifkan Unit Pengelolaan Zakat (UPZ).
Hal tersebut disampaikannya saat Coffee Morning bersama segenap unsur pimpinan pada Jumat (26/1) di Ruang The Gade Creative Lounge (TGCL) Gedung Perpustakaan lantai II Kampus Limau Manis.
Mulai tahun ini, semester ini, ia telah menandatangani untuk mengaktifkan kembali UPZ Universitas Andalas. Dikatakannya, karena setiap semester selalu menghadapi mahasiswa yang kesulitan untuk membayar Uang Kuliah Tunggal (UKT).
Ia menekankan dengan niat baik ini, jangan sampai ada mahasiswa yang berhenti kuliah atau proses pendidikan terhalang karena alasan biaya.
“UPZ hadir untuk menguranggi beban mahasiswa dalam membayar UKT,” sambungnya. Ia juga sudah menyampaikan ke seluruh fakultas jika ingin mendapatkan bantuan pendidikan melalui UPZ Universitas Andalas. “Jadi setiap semester, ini akan dibuka untuk mahasiswa,” tambahnya.
Selain itu, rektor juga sudah menghubunggi Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) untuk mendapatkan alokasi lebih terkait beasiswa ini.
Rektor komit untuk terus membantu mahasiswa dari latar belakang ekonomi yang kurang mampu namun punya potensi akademik yang tidak terakomodir oleh Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIPK).
“Universitas Andalas mengemban amanah sebagai salah satu lembaga pendidikan tinggi di Indonesia untuk turut andil dalam menyiapkan SDM yang kompeten,” ujarnya.
Maka dari itu, disampaikannya semua anak bangsa yang berpotensi, memiliki kesempatan mendapatkan akses pendidikan tinggi yang baik dan berkualitas.
Tahun ini, penerima beasiswa KIP-K Universitas Andalas sebanyak 1.353 mahasiswa lebih banyak dibandingkan tahun sebelumnya, dan baru-baru ini juga telah menyerahkan Beasiswa Pendidikan kepada 164 mahasiswa dari Bank Mayapada.
Sementara itu, Aisyah Putri mahasiswa Fakultas Pertanian Universitas Andalas bersyukur dengan kembali aktifnya UPZ ini, sehingga bisa menjadi tambahan alternative bagi yang belum mendapatkan bantuan pendidikan.
“Tentu dengan adanya UPZ ini akan membantu menguranggi beban orang tua dalam membayar biaya UKT,” pungkasnya.(*)
Humas, Protokoler, dan Layanan Informasi Publik