Sejak kebijakan Dana Desa pertama kali digulirkan pada tahun 2015, pemerintah Indonesia  menaruh harapan besar bahwa pembangunan di tingkat desa akan menjadi lebih adil, partisipatif, dan bertumpu pada kebutuhan masyarakat. Berdasarkan data dari Kementerian Keuangan tahun 2024, alokasi Dana Desa pada tahun pertama implementasi kebijakan ini mencapai Rp20.766,2 miliar. Angka tersebut terus meningkat signifikan dari tahun ke tahun hingga mencapai Rp71.000 miliar pada tahun 2024. Sepanjang periode 2015 hingga 2024, total Dana Desa yang telah dialokasikan negara mencapai Rp 609,9 triliun dan disalurkan kepada 75.259 desa di seluruh Indonesia. Besarnya alokasi ini menjadikan Dana Desa sebagai faktor pendapatan terbesar dalam APBDes dan menjadikan desa sebagai pusat konsentrasi kebijakan pembangunan nasional.

Namun di tengah optimisme itu, persoalan besar muncul dan tidak bisa diabaikan. Berdasarkan data Indonesia Corruption Watch dari laporan Hasil Pemantauan Trend Korupsi 2024, terdapat 364 kasus korupsi di seluruh Indonesia sepanjang tahun tersebut dengan jumlah tersangka mencapai 884 orang. Potensi kerugian negara akibat berbagai praktik korupsi itu mencapai 279,9 triliun rupiah. Dari seluruh sektor yang terpantau, pemerintahan desa tercatat sebagai sektor dengan jumlah kasus korupsi paling tinggi, yaitu 77 kasus, dengan potensi kerugian negara mencapai kurang lebih 81 miliar rupiah. Angka ini menunjukkan adanya paradoks besar bahwa desa yang seharusnya menjadi garda terdepan pembangunan justru menjadi salah satu titik paling rentan penyimpangan.

Korupsi di tingkat desa sering kali berlangsung senyap dan jarang menjadi sorotan publik nasional. Desa adalah ruang sosial yang diikat oleh kedekatan hubungan keluarga, adat, dan patronase lokal. Ketika terjadi penyimpangan, warga sering kali enggan menyampaikan laporan karena takut menyinggung hubungan sosial serta kekerabatan, khawatir terkena tekanan, atau merasa tidak memiliki saluran pengaduan yang aman. Di sinilah lahirnya apa yang disebut sebagai “luka sunyi” yaitu kerusakan yang tidak selalu terlihat secara kasat mata tetapi sangat mempengaruhi kehidupan masyarakat di tingkat akar rumput serta menjadi mula dari berbagai permasalahan besar.

Besarnya alokasi Dana Desa membawa konsekuensi yang kompleks. Ketika desa mengelola anggaran yang jauh lebih besar daripada sebelumnya, kapasitas aparatur seharusnya meningkat seiring besarnya tanggung jawab yang dipikul. Tingginya kasus korupsi di tingkat desa menjadi fakta di lapangan yang menunjukkan sebaliknya. Banyak perangkat desa belum memiliki pemahaman memadai mengenai akuntabilitas anggaran, manajemen pengadaan, dan tata kelola berbasis bukti. Dalam beberapa kasus, kepala desa memegang kendali penuh atas proses penganggaran sehingga menciptakan ruang kekuasaan yang rentan disalahgunakan. Praktik seperti pengadaan fiktif, mark up proyek infrastruktur kecil, hingga manipulasi laporan pertanggungjawaban menjadi pola korupsi yang berulang di tingkat desa.

 

Sistem pengawasan yang ada pun sering kali tidak memadai. Mekanisme audit administratif yang dilakukan secara berkala belum cukup sensitif untuk menjangkau tujuan dari mekanisme tersebut dilakukan dalam menangkap praktik koruptif yang terselubung dalam relasi sosial lokal. Di sisi lain, transparansi anggaran di banyak desa masih rendah. Dokumen anggaran tidak dipublikasikan secara jelas, papan informasi tidak diperbarui, dan laporan kegiatan sulit diakses masyarakat. Rendahnya literasi anggaran warga desa juga menyebabkan partisipasi publik tidak berjalan efektif dan semestinya. Masyarakat hanya mengetahui sekilas mengenai proyek yang dilaksanakan tetapi tidak memahami rincian anggaran dari proyek tersebut.

Dampak korupsi desa jauh melampaui kerugian finansial. Infrastruktur dasar menjadi terbengkalai dan tidak memadai, program pemberdayaan tidak berjalan optimal, serta kualitas layanan publik stagnan. Lebih jauh, korupsi desa merusak nilai kepercayaan yang menjadi fondasi kehidupan sosial. Desa seharusnya menjadi ruang tempat nilai kejujuran, gotong royong, dan solidaritas tumbuh. Namun, ketika praktik korupsi dibiarkan, nilai-nilai itu memudar dan digantikan oleh budaya permisif terhadap penyimpangan. Jika kondisi ini dibiarkan berlarut-larut, maka kerusakan nilai tersebut akan merembes ke jenjang pemerintahan yang lebih tinggi.

Otonomi desa yang diberikan negara tidak boleh dimaknai sebagai kebebasan tanpa batas yang tidak terikat aturan. Kemandirian desa harus diiringi dengan penguatan tata kelola, pendampingan intensif, dan penegakan integritas aparatur. Pemerintah perlu memastikan bahwa seluruh desa menerapkan standar minimum transparansi, termasuk publikasi laporan keuangan secara digital dan terbuka. Mekanisme pengaduan masyarakat harus dirancang agar warga desa memiliki keberanian untuk menyampaikan informasi atau temuan yang menyimpang dari aturan tanpa takut mengalami tekanan sosial. Selain itu, pendidikan integritas bagi perangkat desa harus menjadi agenda utama dalam reformasi birokrasi di tingkat lokal.

Berbagai kajian integritas dan tata kelola publik menunjukkan bahwa korupsi di tingkat desa bukan sekadar persoalan administratif, melainkan cerminan rapuhnya fondasi moral negara. Desa adalah unit pemerintahan paling dekat dengan warga dan menjadi cermin pertama kualitas demokrasi Indonesia. Jika desa tidak mampu menjaga integritasnya, maka upaya pemberantasan korupsi di tingkat nasional akan menghadapi hambatan struktural yang serius. Desentralisasi hanya akan bermakna jika etika publik ikut didesentralisasikan ke seluruh lini pemerintahan.

Walau demikian, luka sunyi itu bukanlah luka yang tidak dapat disembuhkan. Ia dapat dipulihkan melalui komitmen bersama untuk memperkuat integritas desa. Transparansi yang menyeluruh, pengawasan yang dilakukan bukan hanya dari lembaga negara tetapi juga masyarakat desa, peningkatan kapasitas aparatur, serta keberanian moral masyarakat untuk menolak penyimpangan merupakan langkah-langkah krusial yang harus diambil. Desa yang bersih bukan hanya simbol keberhasilan kebijakan Dana Desa, tetapi juga fondasi bagi masa depan Indonesia yang lebih berkeadilan, bermartabat, dan berintegritas.

Penulis: Yola Andri Yani (Mahasiswa Ilmu Politik UNAND)