Padang (UNAND) - Universitas Andalas terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung kesejahteraan mahasiswa dan masyarakat kampus melalui program Dana Sosial yang dikelola secara profesional dan berkelanjutan.

Dana sosial ini bersumber dari zakat, wakaf, dana abadi, serta belanja bantuan sosial yang dianggarkan setiap tahunnya. Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Universitas Andalas menjadi salah satu pilar penting dalam program ini.

Dana zakat yang dikelola UPZ UNAND disalurkan untuk tiga peruntukan utama, yaitu: (1) bantuan pendidikan bagi mahasiswa UNAND, (2) bantuan pendidikan melalui kerja sama dengan BAZNAS Provinsi Sumatera Barat, dan (3) bantuan kegiatan sosial serta kebencanaan.

Ketiga skema tersebut menjadi prioritas dalam mendistribusikan zakat yang berasal dari sivitas akademika, alumni, serta masyarakat umum. Pada tahun 2024, UPZ telah menyalurkan zakat sebesar Rp 921 juta untuk membantu 461 mahasiswa dari berbagai fakultas yang berasal dari dana zakat dosen dan tenaga kependidikan Universitas Andalas.

Selain itu, UPZ Universitas Andalas juga telah menyalurkan dana zakat dari alumni untuk sekitar 150 orang mahasiswa, dan dari BAZNAS untuk sekitar 250 orang mahasiswa. Sehingga total mahasiswa yang menerima bantuan dana zakat melalui UPZ pada tahun 2024 berjumlah sebanyak 861 orang.

“Seleksi dilakukan secara ketat dan terkoordinasi dengan Direktorat Kemahasiswaan dan Keuangan agar tidak terjadi duplikasi dengan beasiswa lain seperti KIP K. Kami ingin memastikan zakat yang dikumpulkan dari sivitas akademika benar-benar sampai kepada mahasiswa yang membutuhkan,” ujar Rektor Universitas Andalas Efa Yonnedi, Ph. D.

Ia juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam program dana sosial ini. “Saya mengucapkan terima kasih kepada para dermawan, seluruh dosen dan tenaga kependidikan, mahasiswa, alumni, serta masyarakat umum dan mitra-mitra Universitas Andalas yang telah berpartisipasi dan berbagi rezeki. Bantuan ini sangat berarti bagi mahasiswa dan komunitas kampus kita,” ujarnya.

Lebih lanjut, Rektor Efa menyampaikan keprihatinannya masih banyak mahasiswa dari keluarga kurang mampu yang belum dapat dijangkau oleh bantuan zakat maupun beasiswa yang tersedia. “Dengan segala kerendahan hati, saya mengajak para dermawan untuk terus mendukung Dana Sosial Universitas Andalas. Mari bersama-sama kita bantu anak-anak bangsa ini agar mereka tidak harus menyerah pada keadaan, tetapi dapat terus melangkah dan menyelesaikan pendidikan mereka dengan penuh harapan,” ungkapnya dengan tulus.

Sementara itu, Unit Pengelola Wakaf (UPW) Universitas Andalas yang baru saja resmi terdaftar di Badan Wakaf Indonesia (BWI) pada 26 Februari 2025, tengah menargetkan penghimpunan dana hingga Rp 20 miliar pada 2025/2026. Universitas Andalas sudah memiliki 4 orang dosen yang bersertifikat kompetensi sebagai Nazhir Wakaf, yang sekaligus akan mengelola UPW.

Dana wakaf akan dihimpun dari alumni, dosen, tenaga kependidikan, mahasiswa, orang tua, serta masyarakat umum melalui kampanye berkelanjutan secara online maupun offline. Dana Wakaf direncanakan akan diinvestasikan pada instrumen keuangan syariah dan penempatan modal pada usaha produktif yang berisiko rendah dan terkendali, sehingga dana pokok wakaf dapat terjaga dan terus bertumbuh sebagaimana Dana Abadi.

Hasil investasi dari Dana Wakaf akan dimanfaatkan untuk pemberian beasiswa bagi mahasiswa Universitas Andalas yang kurang mampu, mendukung kegiatan sosial kemasyarakatan di lingkungan kampus, serta untuk pengembangan Dana Wakaf itu sendiri.

“Kami merancang pengelolaan wakaf ini secara hati-hati, profesional, dan berkelanjutan. Prinsipnya adalah kebermanfaatan jangka panjang bagi mahasiswa dan masyarakat kampus,” ujar Wakil Rektor II Universitas Andalas Dr. Hefrizal Handra. Tidak hanya itu, Universitas Andalas juga mengelola Dana Abadi yang dibentuk sejak penetapan status Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN BH) pada tahun 2022.

Dana Abadi Universitas Andalas diinvestasikan dalam beberapa instrumen keuangan berupa deposito dan surat berharga. Sejak dibentuk hingga akhir tahun 2024, seluruh hasil investasi digunakan untuk menambah besaran dana pokok agar terus berkembang secara berkelanjutan. Per 31 Desember 2024, total Dana Abadi mencapai Rp 32,2 miliar. Mulai tahun 2025, Universitas Andalas mulai memanfaatkan hasil pengelolaan Dana Abadi tersebut untuk pemberian beasiswa kepada mahasiswa, dengan alokasi awal sebesar Rp 1 miliar.

Di sisi lain, belanja Bantuan Sosial Universitas Andalas mencapai Rp 5,62 miliar pada tahun 2024. Dana ini digunakan terutama untuk pengembalian Uang Kuliah Tunggal (UKT) mahasiswa yang disetujui penurunannya, serta bantuan sosial lainnya seperti uang duka bagi pegawai tidak tetap yang wafat. Melalui integrasi program zakat, wakaf, dana abadi, dan bantuan sosial, Universitas Andalas menegaskan perannya sebagai institusi pendidikan yang tidak hanya unggul secara akademik, tetapi juga peduli terhadap aspek sosial dan kemanusiaan.

Universitas Andalas akan terus memperkuat sinergi dengan alumni, mitra, dosen, tenaga kependidikan, serta masyarakat luas untuk memperluas dampak dari dana sosial ini.(*)

Humas, Protokol, dan Layanan Informasi Publik